DPPPA Empat Lawang Tegur Penahanan Anak 14 Tahun: Wajib Diversi, Bukan Penjara! Dimasukkan ke Lapas Dewasa = Langgar UU SPPA!

EMPAT LAWANG//Wartapolri.com — Kasus penahanan dan penempatan seorang anak berusia 14 tahun yang diduga mengambil 15 tandan sawit semakin memicu sorotan hukum dan perlindungan anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Empat Lawang secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penanganan kasus tersebut, terutama soal penempatan anak itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa — bukan LPKA. Langkah itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

DPPPA menegaskan bahwa menurut hukum Indonesia, anak berusia 12 hingga 18 tahun termasuk dalam kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Proses penyelesaiannya WAJIB mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Diversi — BUKAN pembalasan atau penjara!

“Berdasarkan Pasal 7 UU SPPA, aparat penegak hukum — Polisi, Kejaksaan, Pengadilan — WAJIB mengupayakan Diversi. Artinya, perkara anak HARUS dialihkan dari proses pidana ke penyelesaian di luar pengadilan melalui musyawarah,” tegas pihak DPPPA.

Polisi wajib memfasilitasi musyawarah yang melibatkan:

– Anak selaku pelaku
– Orang tua/wali anak
– Korban / pemilik sawit / pihak perusahaan
– Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS
– Pekerja sosial

Hasil kesepakatan diversi bisa berupa: ganti kerugian, pengembalian barang, penyerahan kembali kepada orang tua, atau kerja sosial. Jika kesepakatan damai tercapai → perkara pidana anak terhenti secara resmi!

Jika korban menolak berdamai atau diversi gagal, kasus tetap bisa berlanjut ke Pengadilan Anak. Namun prinsip Ultimum Remedium tetap berlaku — penjara adalah upaya paling terakhir!

Sesuai Pasal 69 UU SPPA: Anak usia 14 tahun memang bisa dikenai pidana, tapi di utamakan pidana non-penjara. Hakim wajib menjatuhkan:

– Pidana Peringatan
– Pidana dengan Syarat (pelayanan masyarakat, pembinaan di luar lembaga)
– Pidana Pengawasan
– BUKAN hukuman penjara di dalam Lapas!

Poin yang paling ditekankan DPPPA: penempatan anak berusia 14 tahun di Lapas Dewasa — bukan di LPKA — adalah pelanggaran UU SPPA yang serius!

“Secara hukum, anak yang terjerat pidana disebut Anak Binaan dan WAJIB ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Memasukkannya ke Lapas Dewasa berarti menempatkan anak di lingkungan orang dewasa — sangat berbahaya dan melanggar hak-hak anak!” tegas DPPPA.

Penempatan di Lapas Dewasa melanggar prinsip perlindungan anak karena:

– Anak berisiko terpengaruh perilaku buruk narapidana dewasa
– Tidak ada pembinaan yang sesuai usia dan perkembangan anak
– Bertentangan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak
– Melanggar ketentuan Pasal 40 UU SPPA tentang penempatan di LPKA

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Empat Lawang menyatakan siap turun tangan:

“Kami dari DPPPA akan mengadakan pendampingan terhadap anak beserta keluarganya terkait kasus ini. Anak ini butuh perlindungan, bukan hukuman yang berlebihan. Semua pihak harus kembali mengacu pada UU SPPA — kepentingan terbaik bagi anak adalah yang utama!”

– Segera keluarkan anak tersebut dari Lapas Dewasa — tempatkan di LPKA atau kembalikan ke orang tua dengan pengawasan
– Laksanakan proses Diversi sesuai Pasal 7 UU SPPA — musyawarah damai dengan korban
– Jangan jadikan anak sebagai objek pembalasan — keadilan restoratif, bukan penjara!
– Polres Empat Lawang diminta menjelaskan: Mengapa langsung ditahan tanpa upaya diversi terlebih dahulu?
– Pastikan pendampingan anak berjalan — DPPPA, BAPAS, dan pekerja sosial harus terlibat sejak awal!

“Hukum itu tegas — anak bukan orang dewasa, perlakuan pun tidak boleh sama. 15 tandan sawit nilainya ratusan ribu rupiah, masa depan anak tak ternilai harganya. Jangan sampai kesalahan satu momen menghancurkan masa depan anak karena prosedur yang salah!” — DPPPA Empat Lawang.

UU SPPA bukan sekadar aturan — ini jaminan perlindungan anak di muka hukum. Melanggarnya berarti mengabaikan hak asasi anak yang dilindungi undang-undang!

@EV

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *