EMPAT LAWANG//Wartapolri.com — Kepastian hukum tampaknya masih jauh dari jangkauan bagi Judin, seorang petani di Kabupaten Empat Lawang. Laporan dugaan penguasaan rumah miliknya yang dilayangkan sejak 18 November 2025 di Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, hingga kini belum menemui titik terang. Proses hukum terkesan berjalan sangat lambat — dan dugaan kuat, penyebab utamanya adalah saksi kunci yang diketahui istri anggota polisi terus mangkir dari panggilan kepolisian!
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli rumah berlokasi di Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi. Korban Judin membeli rumah tersebut dari Lena seharga Rp25 juta. Alur kepemilikan sebelumnya jelas: Lena membeli dari Niken, dan Niken memperoleh rumah itu dari ibunya, Warni. Semua transaksi dilakukan dengan surat jual beli yang sah dan disepakati bersama.
Namun masalah muncul ketika Warni — ibu kandung Niken — tiba-tiba kembali menduduki dan menguasai paksa rumah yang sudah dijual itu! Padahal rumah itu sudah berpindah tangan hingga ke Judin.
“Saya sudah bayar lunas, punya surat jual beli yang sah. Tapi rumah itu dikuasai paksa oleh Warni. Sudah hampir satu tahun, sampai sekarang saya belum bisa menempati rumah saya sendiri,” keluh Judin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan dokumen surat jual beli yang diperoleh awak media, kepolisian sebenarnya sudah memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya mengonfirmasi bahwa alur transaksi jual beli yang melibatkan keempat pihak tersebut memang benar-benar terjadi.
Namun Warni menolak mengakui pernah menjual rumah itu kepada anaknya, Niken. Untuk memperjelas fakta hukum, penyidik Polsek Tebing Tinggi berupaya memanggil Niken — mantan pemilik sekaligus anak kandung Warni — guna dimintai keterangan.
– ❌ Niken diketahui adalah istri dari anggota Polres Empat Lawang bernama Wawan
– ❌ Berkali-kali dipanggil penyidik, Niken TAK KUNJUNG HADIR memenuhi panggilan kepolisian
– ❌ Ketidakhadirannya membuat proses penyidikan terhambat total dan tidak bisa dilanjutkan
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar. Polsek Tebing Tinggi yang seharusnya berwenang memanggil dan menghadirkan saksi, justru terkesan tak berdaya menghadapi istri anggotanya sendiri dari satu kesatuan kepolisian. Hampir satu tahun berlalu, kasus tidak bergerak.
“Mengapa saksi kunci yang jelas-jelas diketahui alamat dan identitasnya, bahkan istri aparat kepolisian, bisa dengan mudah menolak panggilan penyidik tanpa konsekuensi? Apakah ada perlindungan di balik seragam suaminya?” tanya warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Jika warga biasa yang dipanggil polisi mangkir, sudah pasti akan didatangi dan diamankan. Tapi ketika istri anggota polisi yang mangkir — justru dibiarkan begitu saja. Di mana keadilan yang tanpa pandang bulu itu?
Judin selaku korban memohon agar pimpinan Polres Empat Lawang hingga Polda Sumatera Selatan segera menindaklanjuti kasus ini. Ia meminta:
– Niken segera dipanggil dan dihadirkan secara paksa jika perlu — tidak boleh ada pengecualian hanya karena istri anggota polisi!
– Selesaikan penyidikan tanpa menunda-nunda lagi — sudah hampir satu tahun, tidak ada alasan untuk lambat!
– Pastikan kepastian hukum atas rumah yang sudah dibeli secara sah — tidak boleh dikuasai paksa oleh siapa pun!
– Jangan biarkan kesan bahwa aparat dan keluarganya bisa diistimewakan di hadapan hukum!
“Hukum itu harus sama untuk semua orang — baik petani miskin maupun istri anggota polisi. Kalau memang tidak bersalah, datanglah dan berikan keterangan. Mengapa harus lari dan menghindar? Itu justru memperkuat dugaan ada yang ditutupi!” tegas Judin.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Warga berharap Kapolres Empat Lawang segera meninjau kasus ini secara langsung. Jika perlu, panggilan Niken dikeluarkan oleh tingkat yang lebih tinggi agar tidak terkesan ada rasa segan sesama anggota institusi.
“Keadilan tidak boleh mengenal jabatan, keluarga, atau kedekatan. Rumah itu dibeli dengan uang hasil keringat petani. Jangan sampai karena satu pihak merasa punya ‘pelindung’, maka kebenaran dikorbankan!” — suara publik.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi saat di konfirmasi via WhatsApp ” izin kak.masih proses di kito.sabar y kk ” Jawabya.
@sumber : Suara Empat Lawang
@Jokowarpol

