EMPAT LAWANG//Wartapolri.com — Kasus pelaporan seorang wartawan ke Polres Pagar Alam oleh Ketua DPRD Pagar Alam terkait isi pemberitaan semakin memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat dan dunia pers.
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Empat Lawang, Joko Saputra, secara tegas angkat suara mengecam langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana tanpa menempuh jalur penyelesaian yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keterangannya, Jum’at (28/8/2026), Joko Saputra menyampaikan bahwa UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan secara khusus — yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Mekanisme ini wajib didahulukan sebelum melibatkan pihak kepolisian.
“Kami sangat sayangkan langkah yang langsung melaporkan wartawan ke kepolisian hanya karena tidak setuju dengan isi sebuah berita. Padahal UU Pers sudah jelas menyediakan jalur penyelesaian yang damai dan proporsional. Mengapa tidak digunakan? Langsung ke polisi itu bukan cara menyelesaikan masalah — itu justru cara menciptakan ketakutan di kalangan awak media!” tegas Joko.
Ia menegaskan bahwa jika praktik ini dibiarkan, maka kebebasan pers yang merupakan pilar demokrasi akan semakin terdesak. Wartawan akan merasa takut untuk memberitakan kebenaran, sementara masyarakat akan kehilangan akses informasi yang jujur dan transparan.
Joko juga menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan jika wartawan melakukan kesalahan. Wartawan tetap harus bertanggung jawab atas pemberitaannya. Namun, tanggung jawab itu harus dijalankan melalui jalur yang sudah diatur — bukan dengan jalur pidana yang bisa mengancam kebebasan menyampaikan informasi.
“Kami tidak mengatakan wartawan kebal hukum. Jika memang ada perbuatan pidana di luar fungsi jurnalistik — seperti pemerasan, ancaman, atau pemalsuan dokumen — tentu hukum tetap berlaku. Tapi jika murni soal isi berita, maka jalurnya sudah jelas: hak jawab dan Dewan Pers. Itu aturan main yang disepakati bersama!” jelasnya.
Joko berharap pihak Ketua DPRD Pagar Alam bersedia membuka diri dan menggunakan mekanisme yang diatur undang-undang. Jika memang berita tersebut keliru, maka hak jawab yang dimuat secara proporsional justru akan meluruskan informasi sekaligus menunjukkan keterbukaan dan kedewasaan sebagai pejabat publik.
“Sebagai pejabat publik yang dipilih rakyat, seharusnya lebih terbuka terhadap kritik dan pemberitaan. Jika ada yang salah, luruskan dengan penjelasan yang baik — bukan dengan laporan pidana yang menakut-nakuti awak media. Pers dan pemerintah itu seharusnya saling melengkapi, bukan saling menekan,” tegas Ketua AKPERSI Empat Lawang ini.
– 🔴 Segera cabut laporan ke Polres Pagar Alam dan selesaikan sengketa melalui mekanisme UU Pers
– 🔴 Gunakan hak jawab jika merasa berita tidak akurat — itu justru menunjukkan kedewasaan dan keterbukaan
– 🔴 Hormati kebebasan pers sebagai hak rakyat untuk mengetahui kebenaran
– 🔴 Jangan ciptakan iklim ketakutan di kalangan wartawan — rakyat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi
– 🔴 Jadikan ini pelajaran: Sengketa berita selesaikan dengan cara pers, bukan dengan ancaman pidana
“AKPERSI Empat Lawang berdiri teguh mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab. Selama wartawan menjalankan tugas sesuai kode etik dan UU Pers, mereka berhak dilindungi — bukan ditindas dengan kekuasaan. Siapa pun yang mencoba membungkam pers, sebenarnya sedang mencoba membungkam suara rakyat!” pungkas Joko dengan tegas.
@EV

