PAGAR ALAM//Wartapolri.com — Tokoh masyarakat Besemah Kota Pagar Alam, H. Susno Duaji, memberikan pandangan hukum yang sangat penting terkait sengketa pemberitaan yang melibatkan Ketua DPRD Pagar Alam dan seorang wartawan. Dalam keterangannya kepada media, Kamis (27/8/2026), Susno Duaji mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik diatur secara khusus dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga sengketa atas isi berita tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana tanpa menempuh jalur pers terlebih dahulu.
Susno Duaji menjelaskan, jika seseorang keberatan terhadap substansi sebuah berita, langkah yang wajib diprioritaskan adalah mekanisme pers: hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 15 UU Pers, yang menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa pemberitaan.
“Pendapat Ketua PWI Sumsel bahwa sengketa pemberitaan tidak semestinya secara serta-merta dibawa ke kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat, sepanjang yang dipersoalkan benar-benar merupakan produk jurnalistik,” tegas Susno Duaji.
Susno Duaji menegaskan UU Pers BUKAN kekebalan hukum bagi wartawan. Wartawan tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, TAPI hanya jika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana dan BUKAN pelaksanaan fungsi jurnalistik yang dilindungi.
Polisi HARUS menilai terlebih dahulu: Apakah yang dilaporkan adalah berita sebagai produk jurnalistik, atau terdapat perbuatan lain di luar kegiatan jurnalistik yang memenuhi unsur pidana?
Dalam konteks pemberitaan, tidak cukup hanya merasa nama baik tercemar. Harus diperiksa:
– ✅ Proses jurnalistiknya
– ✅ Sumber informasi
– ✅ Verifikasi dan keberimbangan
– ✅ Konteks pemberitaan
– ✅ Ada atau tidaknya itikad buruk
Susno Duaji mengingatkan Putusan Mahkamah Agung serta kesepakatan kelembagaan antara Dewan Pers dan Kepolisian yang menegaskan: koordinasi dan mekanisme UU Pers harus didahulukan ketika perkara berkaitan dengan karya jurnalistik.
Namun mekanisme tersebut BUKAN berarti polisi kehilangan kewenangan secara absolut! Jika ditemukan dugaan tindak pidana yang nyata dan berada di luar lingkup jurnalistik, hukum pidana tetap dapat diterapkan.
Terkait laporan Ketua DPRD Pagar Alam terhadap wartawan yang memuat istilah “makar” dalam berita reses, Susno Duaji memberikan analisis tajam:
Jika laporan semata-mata karena istilah dalam berita, maka HARUS diuji terlebih dahulu:
1. Apakah istilah itu bagian dari produk jurnalistik?
2. Bagaimana wartawan memperoleh informasi?
3. Apakah berita memenuhi standar jurnalistik?
Jika persoalannya hanya ketidakakuratan, keberatan terhadap istilah, atau merasa nama baik dirugikan — maka jalurnya adalah HAK JAWAB, HAK KOREKSI, dan DEWAN PERS, BUKAN POLISI!
Sebaliknya, Jika ada perbuatan lain yang berdiri sendiri: ancaman, pemerasan, intimidasi, atau tindakan yang jelas memenuhi unsur pidana — barulah masuk ranah hukum pidana dan TIDAK terlindungi UU Pers.
Pertanyaan hukum yang paling penting BUKAN sekadar “bolehkah wartawan dipolisikan?”, melainkan: Apakah perbuatan yang dilaporkan merupakan karya jurnalistik dalam pelaksaan UU Pers, atau merupakan perbuatan pidana yang berdiri sendiri di luar fungsi jurnalistik!
Jawaban atas pertanyaan itu menentukan ke mana kasus harus dibawa. Sangat tergantung apakah tulisan itu produk pers atau bukan. Kalaupun bukan produk pers, tetap harus dijawab: apakah itu perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana?
Sengketa berita selesaikan dengan cara pers. Jangan gunakan hukum pidana untuk membungkam kritik atau pemberitaan yang tidak disukai. Demokrasi butuh kebebasan pers — tapi pers juga harus bertanggung jawab!
@tim red

