EMPAT LAWANG//Wartapolri.com — Kasus pelaporan seorang wartawan ke Polres Pagar Alam oleh Ketua DPRD Pagar Alam terkait isi pemberitaan kini memicu tanggapan luas dari dunia pers. Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Empat Lawang, Likwanyu, angkat bicara tegas. Ia menilai langkah langsung melaporkan wartawan ke ranah pidana tanpa menempuh mekanisme pers terlebih dahulu adalah cara yang tidak tepat dan berpotensi membungkam kebebasan pers serta kebebasan berpendapat di daerah tersebut.
Likwanyu menyampaikan pandangannya menyusul laporan yang dilakukan Ketua DPRD Pagar Alam terhadap seorang wartawan terkait penggunaan istilah “makar” dalam pemberitaan kegiatan reses. Menurutnya, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan — yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers — bukan langsung ke kepolisian.
“Apabila ada pihak yang keberatan terhadap isi sebuah berita, UU Pers sudah menyediakan jalur penyelesaian yang khusus. Mengapa harus langsung melaporkan ke polisi? Hal ini justru terkesan ingin membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers,” tegas Likwanyu saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Ia menegaskan, jika setiap kali ada berita yang tidak disukai pejabat lalu langsung dilaporkan secara pidana, maka kebebasan pers yang merupakan pilar demokrasi akan terancam. Wartawan akan merasa takut untuk memberitakan kebenaran, sementara masyarakat akan kehilangan akses informasi yang jujur.
Likwanyu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan jika wartawan melakukan kesalahan. Wartawan tetap harus bertanggung jawab atas pemberitaannya. Namun, tanggung jawab itu harus dijalankan melalui jalur yang sudah diatur — bukan dengan jalur pidana yang bisa mengancam kebebasan pers.
“Kami tidak mengatakan wartawan tidak boleh dilaporkan. Jika memang ada perbuatan pidana di luar fungsi jurnalistik — seperti ancaman, pemerasan, atau pemalsuan dokumen — tentu hukum tetap berlaku. Tapi jika murni soal isi berita, maka jalurnya sudah jelas: hak jawab dan Dewan Pers. Itu aturan main yang disepakati bersama,” jelasnya.
Likwanyu berharap pihak Ketua DPRD Pagar Alam bersedia membuka diri dan menggunakan mekanisme yang diatur undang-undang. Jika memang berita tersebut keliru, maka hak jawab yang dimuat secara proporsional justru akan meluruskan informasi sekaligus menunjukkan keterbukaan dan kedewasaan politik.
“Sebagai pejabat publik yang dipilih rakyat, seharusnya lebih terbuka terhadap kritik dan pemberitaan. Jika ada yang salah, luruskan dengan penjelasan yang baik — bukan dengan laporan pidana yang menakut-nakuti awak media. Kami di IWOI Empat Lawang siap mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, sekaligus mendukung setiap pihak yang merasa dirugikan untuk menyelesaikan dengan cara yang benar,” tegas Ketua IWOI Empat Lawang ini.
Likwanyu juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama pejabat daerah, untuk menjaga iklim pers yang sehat di Sumatera Selatan.
“Pers dan pemerintah itu seharusnya saling melengkapi, bukan saling menekan. Pers mengawasi, pemerintah bekerja. Jika ada perbedaan pandangan, selesaikan dengan kepala dingin dan sesuai aturan. Itu yang membuat demokrasi berjalan baik,” pungkasnya.
@tim red

