Dugaan Pembiaran Penyalahgunaan Kendaraan Dinas KB Kabupaten Empat Lawang

Empat Lawang// Wartapolri.com – Dari hasil pantauan warga dan dokumen yang didapat, dugaan kendaraan dinas milik Kantor Keluarga Berencana (KB) di beberapa Empat Lawang diduga digunakan tidak sesuai aturan.

 

Bukan untuk kunjungan lapangan ke desa-desa, pendampingan program KB, atau rapat dinas, kendaraan ini sering dipakai untuk keperluan pribadi pejabat, antar jemput anak sekolah, perjalanan keluarga ke luar kota.

 

⚠️ BUKTI DAN KRONOLOGI

– 📌 Bukti Foto & Lokasi: Awak media merekam motor dinas dengan logo resmi KB terparkir berjam-jam di lokasi tempat kegiatan instansi lain di desa Batu Raja Lama Tanggal 30 Juni 2026.

 

📜 ATURAN YANG DILANGGAR

Penyalahgunaan ini jelas melanggar:
✅ Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
✅ Surat Edaran MenPAN-RB tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi
✅ Peraturan BKKBN No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Aset dan Operasional Kantor

 

🗣️ SUARA PIHAK

“Kami sering melihat atau menemukan kendaraan berlogo KB di pakai untuk kepentingan pribadi, seperti dibawa ke pasar untuk belanja, di pakai untuk antar anak sekolah, di pakai kondangan, intinya dipakai untuk yang lain”. ujar warga Empat Lawang yang enggan disebut nama.

 

Sampai saat ini, kepala Dinas KB Kabupaten Empat Lawang hanya menjawab ” Nanti akan kita panggil yang bersangkutan”.

Tim Red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *