EMPAT LAWANG//Wartapolri.com — Sebuah pertanyaan besar kini menggema di seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Empat Lawang: Apakah hukum di negeri ini berlaku sama untuk semua orang, atau ada dua standar — satu untuk yang lemah, dan satu lagi untuk yang punya “pelindung”? Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan. Di waktu yang hampir bersamaan, terjadi dua kasus yang sangat kontras — dua perlakuan hukum yang bagaikan langit dan bumi.
Seorang anak berusia 14 tahun ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa — bukan LPKA — terkait dugaan pencurian 15 tandan kelapa sawit. Padahal, berdasarkan harga patokan Tandan Buah Segar (TBS) di wilayah tersebut, nilai kerugiannya hanya berkisar Rp225.000 hingga Rp300.000 saja!
“Belum cukup umur, belum paham sepenuhnya tentang hukum. Tapi langsung ditahan, dimasukkan ke Lapas Dewasa bersama narapidana dewasa yang berbahaya. Padahal UU SPPA sudah jelas — anak wajah diselesaikan dengan Diversi dan Keadilan Restoratif, bukan penjara!” tegas warga yang prihatin.
Proses hukum berjalan kilat dan tegas. Laporan masuk → pelaku dicari → ditangkap → ditahan → dimasukkan ke Lapas. Tidak ada kata terlambat, tidak ada alasan sulit menemukan pelaku. Aparat bergerak cepat, tanpa ragu, tanpa pandang bulu — sampai di sini hukum berjalan sangat tegas.
Bertolak belakang nyata terjadi di kasus kedua. Sejak 18 November 2025, petani bernama Judin sudah melaporkan dugaan penguasaan paksa rumahnya di Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi. Rumah itu dibeli secara sah dan berbayar lunas Rp25 juta, namun mantan pemilik Warni tiba-tiba menduduki dan menguasainya secara sepihak.
Alur kepemilikan sudah jelas:
– Warni menjual ke anaknya, Niken
– Niken menjual ke Lena, lalu ke Judin — sudah sah, sudah lunas!
– Warni mengaku TIDAK PERNAH menjual rumah itu → sengketa muncul
– Niken — saksi kunci sekaligus istri anggota Polres Empat Lawang bernama Wawan — PULUHAN KALI dipanggil, PULUHAN KALI MANGKIR!
– Hampir 1 tahun berlalu → kasus TIDAK BERGERAK! Polsek Tebing Tinggi terkesan tak berdaya menghadirkan istri anggotanya sendiri!
“Kalau warga biasa dipanggil sekali saja tidak datang, sudah pasti didatangi dan diamankan. Tapi Niken? Puluhan kali dipanggil, puluhan kali mangkir — dan tidak ada tindakan apa pun! Di mana hukum yang sama untuk semua orang?” tanya awak media yang memantau kasus ini.
Dua kasus, dua perlakuan hukum yang bertolak belakang — di satu daerah, di satu waktu, di satu kepolisian yang sama:
Aspek Anak 14 Tahun — 15 Tandan Sawit Sengketa Rumah Rp25 Juta — Istri Polisi Mangkir
Nilai Objek ~Rp225.000–Rp300.000 Rp25.000.000
Usia Pelaku 14 tahun (Anak-Anak) Dewasa, istri aparat
Kecepatan Hukum Ditahan cepat, langsung Lapas Dewasa Hampir 1 TAHUN macet, tidak ada kemajuan
Kepatuhan Panggilan Langsung ditangkap dan dipenjara Puluhan kali mangkir, tidak diamankan!
Ketentuan Hukum Melanggar UU SPPA — wajib Diversi, bukan penjara Melanggar kewajiban warga negara — wajib hadir saat dipanggil!
Kesan Publik Hukum SANGAT TEGAS untuk yang lemah Hukum TAK BERDAYA untuk yang punya “koneksi”
“Anak kecil yang salah sedikit langsung dipenjara. Orang dewasa yang sengaja menghindar dan merugikan Rp25 juta — justru dibiarkan bebas. Apakah ini hukum negara kita, atau hukum yang hanya berlaku bagi yang tidak punya pelindung?” tanya warga dengan nada kecewa mendalam.
Kedua kasus ini memicu gelombang protes di Empat Lawang. Masyarakat menuntut:
– Segera keluarkan anak 14 tahun dari Lapas Dewasa! Laksanakan Diversi sesuai UU SPPA — anak bukan penjahat, keadilan restoratif bukan penjara!
– Hadirkan Niken secara PAKSA jika perlu! Tidak boleh ada pengecualian hanya karena istri anggota polisi. Puluhan kali mangkir sudah cukup bukti — hukum harus berani!
– Selesaikan sengketa rumah Judin segera! Sudah hampir satu tahun, tidak boleh ditunda lagi. Uang hasil keringat petani tidak boleh diabaikan begitu saja!
– Kapolres Empat Lawang HARUS menjelaskan: Mengapa standar hukum berbeda antara warga biasa dan keluarga aparat? Di mana keadilan tanpa pandang bulu?
– Hukum harus SATU — tidak boleh ada “hukum orang kecil” dan “hukum orang berkuasa”!
“Keadilan itu buta — tidak boleh melihat jabatan, seragam, atau koneksi. Kalau salah, harus dipertanggungjawabkan. Kalau dipanggil, harus datang. Siapa pun dia — anak-anak, petani, istri aparat — di mata hukum kita semua sama!” — suara rakyat Empat Lawang.
Dua peristiwa ini mengingatkan kita pada satu hal yang sangat mendasar: Jika hukum tidak lagi adil untuk semua orang, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan pada negara. Menjaga keadilan bukan hanya tugas aparat — itu kewajiban kita semua agar tidak ada lagi yang merasa hukum itu tidak milik mereka.
“Anak sawit dipenjara cepat, rumah rakyat dikuasai paksa dibiarkan lama. Jangan sampai rakyat berkata: hukum itu ada — asal jangan punya kuasa, asal jangan punya koneksi, asal jangan keluarga aparat. Itu bukan negara hukum — itu ketidakadilan yang merusak masa depan bangsa!”
@tim red

