Oknum Guru SMP Negeri 1 Tebing Tinggi Melarang Awak Media Liputan

Empat Lawang – Wartapolri.com – Oknum Guru SMP Negeri 1 Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan melarang awak media liputan saat melaksanakan kegiatan Masa Orientasi Siswa (Mos).
Hal ini dialami oleh jurnalis Wartapolri.com, Joko Saputra  yang mengaku mendapat larangan meliput saat kegiatan berlangsung, Senin (07/07/2025).
Menurut Joko, ia dilarang mengambil foto dan video oleh Oknum guru di sekolah tersebut.
“Awalnya saya sedang meliput ke pihak sekolah untuk mengambil dokumen saat siswa Mos, Saya hanya ingin mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan” Ungkapnya.
Namun, Oknum guru melarangnya dengan alasan yang tidak jelas.
Oknum guru tersebut saat dimintai alasannya melarang tidak mau menjawab dan juga tidak mau menyebutkan namanya saat di tanya.
Tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mendesak semua pihak untuk menghormati dan mendukung kebebasan pers tanpa intimidasi atau penghalangan kerja jurnalis di lapangan,” tegas Joko.
“Jurnalis bertugas memastikan tujuan program itu tercapai. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman, intimidasi, atau pengusiran,” jelasnya.
“Joko meminta agar Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Bupati Empat Lawang memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang melarang liputan”.
“Kami juga mengimbau Bupati Empat Lawang untuk terus mengingatkan jajaran pemerintahannya tentang pentingnya menghormati tugas-tugas jurnalis demi mendukung kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Kota Ternate,” tutup Joko (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *