PAGAR ALAM//Wartapolri.com — Langkah Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Jenni Shandiyah, yang melaporkan seorang wartawan ke Polres Pagar Alam terkait isi pemberitaan justru memicu sorotan baru. Alih-alih menyelesaikan masalah secara proporsional, tindakan itu dinilai tidak tepat dan terburu-buru karena mengabaikan jalur penyelesaian yang sudah diatur undang-undang. Penilaian itu disampaikan langsung oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pagar Alam, Kurnaidi, Rabu (26/8/2026).
Kronaidi, yang akrab disapa Kuyung Kur, menegaskan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas dan khusus — yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, hingga penilaian kode etik oleh Dewan Pers. Langkah tersebut harus ditempuh terlebih dahulu sebelum membawa ke ranah hukum pidana.
“Jadi pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan yang ditulis wartawan, seharusnya menggunakan hak jawab ataupun hak koreksi terlebih dahulu ke media yang menerbitkan atau menayangkan berita tersebut. Tidak bisa serta merta langsung dibawa ke ranah hukum dengan melaporkan wartawan ke pihak kepolisian,” tegas Kurnaidi.
Ia juga mengingatkan adanya MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian yang mengatur alur penyelesaian sengketa pers — agar perbedaan pandangan terhadap sebuah berita tidak langsung berakhir di kantor polisi.
“Kan sudah ada kesepakatan itu. Kalau media tidak mau memberikan hak jawab, barulah dibawa ke Dewan Pers untuk diselesaikan. Kenapa jalur yang sudah diatur itu dilewati begitu saja?”
Diketahui, Ketua DPRD Pagar Alam Jenni Shandiyah melaporkan salah satu wartawan ke Polres Pagar Alam pada Senin (24/8/2026). Laporan itu didasari dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, bermula dari pemberitaan yang memuat istilah “makar” dalam liputan kegiatan reses DPRD Kota Pagar Alam.
Namun menurut Kurnaidi, meskipun pihak yang merasa dirugikan berhak membela diri, cara penyelesaiannya tidak boleh melangkahi aturan main pers. Langsung menyeret wartawan ke ranah pidana tanpa melalui hak jawab dianggap berpotensi menekan kebebasan pers dan menghambat arus informasi publik.
PWI menegaskan urutan penyelesaian yang benar:
1. ✅ Minta hak jawab/hak koreksi langsung ke media yang memuat berita
2. ✅ Jika ditolak atau tidak dipublikasikan, ajukan ke Dewan Pers untuk penilaian pelanggaran kode etik
3. ✅ Hanya jika tidak terselesaikan, barulah bisa menempuh jalur hukum lainnya
“UU Pers itu dibuat untuk melindungi kebebasan pers sekaligus melindungi pihak yang dirugikan. Mengapa tidak digunakan? Kalau setiap ada berita yang tidak disukai langsung dilaporkan ke polisi, di mana kebebasan menyampaikan pendapat itu?” tanya Kurnaidi.
Kasus ini memunculkan pertanyaan luas di kalangan jurnalisme dan masyarakat: Apakah laporan ke polisi itu bentuk pembelaan diri — atau cara membungkam kritik dan pemberitaan yang tidak disukai?
“Sebagai pejabat publik, seharusnya lebih terbuka terhadap koreksi. Jika berita keliru, luruskan dengan hak jawab. Itu justru menunjukkan keterbukaan. Kalau langsung dilaporkan ke polisi, kesannya ingin menutup mulut awak media,” ujar salah satu pengamat sosial di Pagar Alam.
Hingga saat ini, Jenni Shandiyah belum memberikan tanggapan resmi terkait saran jalur penyelesaian dari PWI. Publik berharap pihak Ketua DPRD Pagar Alam bersedia menempuh mekanisme yang diatur undang-undang, demi menjaga iklim demokrasi dan kebebasan pers di daerah tersebut.
@tim red

