Muara Enim//Wartapolri.com –
Masyarakat Desa Ujan Mas Ulu, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, menggelar rapat tuntutan pada Jumat, 2 Januari 2026, bertempat di Kantor Kepala Desa Ujan Mas Ulu.
Rapat tersebut dihadiri oleh masyarakat desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai bentuk kekecewaan atas penyimpangan dana serta pengelolaan aset desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ujan Mas Ulu.
Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa poin tuntutan penting.
Poin pertama, terkait dana MHBM tahun anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp116200000
Dana tersebut bermasalah, namun menurut penjelasan Kepala Desa, uang MHBM telah dikembalikan dengan jumlah Rp116200000dan dinyatakan telah diterima oleh anggota BPD.
Anggota BPD Ujan Mas Ulu kemudian memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan menunjukkan bukti kuitansi melalui telepon genggam sebagai dasar penerimaan dana tersebut.
Poin kedua, masyarakat menyoroti persoalan aset tanah desa seluas 4 hektare yang diduga telah dialihkan atas nama istri Kepala Desa.
Selain itu, masyarakat juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam proses administrasi aset tersebut.
Meskipun telah dilakukan rapat kedua, masyarakat Desa Ujan Mas Ulu menyatakan sangat kecewa terhadap kepemimpinan Kepala Desa.
Masyarakat menilai pemerintah desa terkesan tidak transparan dan seolah-olah telah membodohi warga.
Atas dasar itu, masyarakat secara tegas menuntut Kepala Desa Ujan Mas Ulu untuk mengundurkan diri secara tidak hormat dari jabatannya.
Sebagai kesimpulan rapat, masyarakat memberikan waktu 1 x 24 jam kepada pemerintah desa untuk memberikan jawaban dan penyelesaian yang jelas.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan resmi, masyarakat menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Rapat berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga selesai, dengan suasana tegang namun tetap terkendali.
Tim Red

