Empat Lawang//Wartapolri.com – 3 Januari 2026 – Di Duga Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sikap Dalam, Empat Lawang, menjadi sorotan masyarakat karena dinilai tidak transparan dalam proses pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra tahun 2025. Keluhan muncul setelah banyak warga yang mengaku memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar penerima, sementara daftar resmi tidak pernah dipublikasikan dan kriteria penentuan penerima tidak jelas.
Salah satu masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan, menyampaikan bahwa masyarakat merasa kebingungan karena tidak ada informasi resmi mengenai bagaimana pendamping PKH melakukan seleksi penerima. Bahkan, ada beberapa warga yang menyatakan telah mendaftar namun tidak tahu status kelayakan mereka, dan ketika bertanya langsung kepada pendamping PKH, jawaban yang diberikan selalu tidak jelas dan menyimpang.
“Kita tidak tahu siapa saja yang masuk dalam daftar penerima BLTS Kesra. Pendamping PKH hanya bilang daftar sudah ditentukan berdasarkan data yang ada, tapi tidak mau menunjukkan rincian apa saja data tersebut dan bagaimana proses verifikasinya. Banyak yang merasa tidak adil karena yang seharusnya tidak layak malah menerima bantuan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa saat di konfirmasi melalui pesan Whatsap dengan No.0852 6719 0111
” Yang desa Bandar Aji yang menangani pendamping, nanti saya kirim wa nya”, ” Maaf Tidak Bisa Menjelaskan karena tidak ada laporan dari pendamping, kamu tidak punya data yang dapat bantuan”. Jawabnya
Sedangkan pendamping PKH yang berinisial ‘F’ yang kata pak kades yang menangani, saat di konfirmasi juga via pesan Whatsap dengan No.0857 0282 0241
Media :
1.Berapa yang menerima BLTS Kesra di Desa Bandar Aji
2.Berapa yang tersalur
3.Berapa yang belum
4.Kemana yang belum
Inisial ‘F’ menjawab :
” Waalaikumsalam, Bapak terkait data Sikap Dalam bertemu saya atau ‘K’ langsung saja ya bapak di kecamatan, karna kami sudah koordinasi dengan bapak camat dan data pun kami share dengan kecamatan, kades, kepala dusun. Terkait data tidak transaksi dapat langsung koordinasi dengan kantor pos ya bapak terimakasih.
” Data ada pak saya bertemu langsung bapak kades, tapi yang urus memberi tahu ke kpm kepala dusunnya. Intinya pak saya hanya memberi tahu data ke Kadus dan desa masing-masing yang memberi tahu selebihnya, masalah kpm datang atau tidak KPM transaksi atau tidak, silahkan saja tanya ke pos langsung ya bapak”. pungkasnya
Padahal jelas di dalam UU KIP (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) adalah landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik, mewajibkan badan publik membuka akses informasi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah demi mewujudkan negara yang terbuka dan partisipasi publik.
Tim Red
Tim Red

