Empat Lawang//Wartapolri.com – 26 Desember 2025 – Sebuah pemberitaan viral di media sosial menggemparkan masyarakat, khususnya orang tua siswa, terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 150 ribu pada pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Isu ini muncul setelah seorang Wartawan dari media Berita Fakta News.com membagikan laporan bahwa beberapa orang tua atau wali murid SDN 7 Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, diminta membayar uang tambahan untuk proses pengajuan atau penyaluran bantuan PIP.
Dalam postingan yang viral, pelapor menyatakan bahwa pihak sekolah menyebut uang tersebut sebagai “biaya administrasi tambahan” untuk memastikan kelancaran proses pengajuan PIP. Namun, pelapor merasa curiga karena tidak ada pemberitahuan resmi mengenai biaya tersebut dan khawatir itu merupakan bentuk pungli.
Sampai saat ini, penelusuran terhadap kasus dugaan pungli Rp 150 ribu pada PIP masih berlangsung.
Sementara itu Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang masih dalam upaya konfirmasi.
Tim Red

