Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam Ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang Januari- Februari 2025

Pagaralam – Wartapolri.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pagaralam berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 12 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8,541 kilogram, sabu seberat 18,02 gram, serta satu butir pil ekstasi.

 

Wakapolres Pagaralam, Kompol M. Ali Asri, yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Sondi, S.H. dan Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat.

 

“Keberhasilan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pagaralam. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun kurir,” ujar Kompol M. Ali Asri.

 

Dari hasil penyelidikan, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Kota Pagaralam, Empat Lawang, dan Lahat. Mereka diduga berperan sebagai pengedar, kurir, serta residivis kasus narkotika.

 

Selain menekan peredaran narkotika, pengungkapan kasus ini juga berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Berdasarkan asumsi bahwa satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh tiga orang, maka dari kasus ini Polres Pagaralam berhasil menyelamatkan sekitar 25.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

 

“Para tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika, dengan pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar,” jelas AKP Sondi, S.H.

 

Polres Kota Pagaralam juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Iptu Mansyur, S.H.

 

Tim Red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *