Palembang//Wartapolri.com — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Selatan melayangkan kecaman keras terhadap langkah Ketua DPRD Kota Pagaralam, Jenni Shandiyah, yang memilih jalur kepolisian dalam menyikapi produk jurnalistik seorang wartawan. Langkah hukum tersebut dinilai mencederai prinsip dasar kebebasan pers yang dilindungi oleh konstitusi.
Kepala Departemen Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD AKPERSI Sumsel, Amir Makmun, ST., C.ILJ., menegaskan bahwa karya jurnalistik lahir dari mandat undang-undang dan memiliki kekebalan hukum dari segala bentuk kriminalisasi.
Pengurus AKPERSI Sumsel, Amir, menambahkan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan atas isi pemberitaan diwajibkan oleh hukum untuk menempuh mekanisme konstitusional, yaitu menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi—bukan dengan mempolisikan insan pers.
”Wartawan dilindungi penuh oleh UU Pers dan tidak dapat diproses hukum atas laporan pidana terkait produk jurnalistiknya.
Jika ada pihak yang keberatan, mekanisme yang sah adalah meminta klarifikasi dan muatan hak jawab guna menjaga keberimbangan berita,” ujar Amir, Rabu (26/8/2026).
Amir juga menegaskan bahwa institusi Kepolisian tidak memiliki legitimasi yurisdiksi untuk mengadili sengketa pemberitaan
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, satu-satunya lembaga resmi yang berwenang menilai, menguji, dan memutus sengketa karya jurnalistik hanyalah Dewan Pers. Oleh karena itu, AKPERSI Sumsel mendesak agar seluruh proses hukum yang keliru ini segera dihentikan dan dikembalikan ke koridor Dewan Pers. Upaya memperkarakan produk jurnalistik ke ranah pidana dipandang sebagai preseden buruk yang mengancam kemerdekaan pers dan ruang demokrasi di daerah.
Kasus ini bermula ketika Ketua DPRD Kota Pagaralam secara resmi melaporkan seorang wartawan ke Polres Pagaralam pada Senin (24/8/2026), atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemuatan istilah “makar” dalam artikel berita.@tim red

