Pemilik WIFI SUNGAI LIDI – SUGIHWARAS TAK BERIZIN, FAKTA: TIDAK ADA SURAT RESMI!

Empat Lawang//Wartapolri.com – 28 Juli 2026 – Dugaan pelanggaran makin terkuak! Penyedia layanan WiFi yang merambah wilayah Sungai Lidi, Pajar Bakti hingga Sugihwaras di duga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang sah, meski pihak pengelola dengan berani mengaku sudah mengantongi izin resmi bahkan dari tingkat pusat.

Berbeda jauh dengan klaim manis yang disampaikan, hingga saat ini TIDAK SATU PUN SURAT IZIN OPERASIONAL yang bisa ditunjukkan sebagai bukti sah berjalannya usaha jaringan internet tersebut.

KLAIM BERTABUR, BUKTI TAK ADA

Ketika dipertanyakan soal legalitas, pengelola berkilah:

“Sungai Lidi izin kelurahan, RW, RT dan resmi dari Kominfo pusat! Lah ini kementrian langsung om! Bukan ilegal segawe kami ni!”

Namun saat diminta menunjukkan bukti fisik surat izin tersebut? TIDAK ADA! Izin kelurahan, RW maupun RT hanyalah persetujuan penggunaan lokasi, BUKAN izin operasi penyelenggara jaringan internet. Begitu juga soal izin Kominfo pusat yang dipamerkan sampai detik ini belum bisa diperlihatkan kepada publik maupun pihak berwenang.

Belum lagi penggunaan fasilitas umum sembarangan:
✅ Masih menumpang tiang PLN tanpa izin resmi
✅ Memasang pada tiang lampu desa hanya bermodalkan “pembicaraan lisan”

ALIHKAN ASET, TAPI MASIH PEGANG KENDALI

Pihak pengelola, Dodi Asril yang juga selaku PNS mengaku aset di Sugihwaras dan Pajar Bakti sudah dibeli warga dan dialihkan kepemilikannya. Tapi faktanya?

“Walaupun sudah dibeli warga, TETAP KAMI YANG KELOLA. Baru mau dilatih supaya bisa jalan sendiri nantinya.”

Jadi, sekadar “pura-pura dijual” untuk menutupi persoalan izin yang serba gelap? Ditambah lagi pengakuan menyatakan dirinya paham kode etik dan tidak melanggar aturan—padahal prinsip dasar usaha adalah: sebelum beroperasi, SURAT IZIN HARUS ADA dan sah!

Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola belum juga menyerahkan salinan surat izin operasional yang sah. Kami mendesak Dinas Kominfo Empat Lawang terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan, meminta bukti legalitas, dan menindak tegas jika terbukti memang beroperasi tanpa izin resmi sebagaimana yang dicurigai!

@Tim Red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *