Burunan Jaksa Ketangkap, Mantan Anggota DPRD Empat Lawang Ropali (51) Diamankan Kejari

EMPAT LAWANG//Wartapolri.com — Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun, mantan anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang sekaligus kontraktor proyek jalan, Ropali (51), akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang. Penangkapan dilakukan di kediamannya, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di kediaman tersangka, Dusun I, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tertangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejari Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut

– Nama: Ropali (51) — inisial R
– Peran saat kejadian (2011): Kuasa Direktur CV Ana Bersaudara — kontraktor pelaksana proyek
– Kemudian: Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang — Fraksi Golkar
– Status DPO: Ditetapkan sejak 2024, buron selama ±2 tahun

“Detail Keterangan
Proyek Peningkatan Jalan Tanjung Kupang–Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi
Instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Kabupaten Empat Lawang
Tahun Anggaran 2011
Nilai Kontrak Rp2,4 Miliar
Kerugian Negara Ditaksir ±Rp900 Juta (sumber lain menyebut Rp930 juta)
Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan wewenang & kerugian keuangan negara

Satu tersangka lain, ASN Dinas PUPR berinisial HA selaku PPK, sudah lebih dulu divonis bersalah pada 2024. Ropali sebagai kontraktor pelaksana justru sempat melarikan diri dan masuk daftar buron selama dua tahun hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Tersangka Ropali terancam pidana berat berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda dan uang pengganti kerugian negara.

“Tersangka ini malam ini juga langsung kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Empat Lawang,” ujar Kajari Empat Lawang saat jumpa pers.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelaku korupsi, meski pernah menjabat sebagai wakil rakyat dan bersembunyi selama bertahun-tahun tetap akan dikejar hingga ke mana pun. Negara tidak akan berhenti menuntut pertanggungjawaban atas setiap rupiah uang rakyat yang disalahgunakan.

Dua tahun bersembunyi tidak membuat hilang tanggung jawab. Proyek jalan yang seharusnya melayani warga Tebing Tinggi justru merugikan negara hampir Rp1 miliar — dan kini pelakunya mulai mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

@tim red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *