Akpersi Empat Lawang Apresiasi Langkah Tegas Pemkab Empat Lawang Gandeng Kejaksaan Cabut Izin PT ELAP & KKST

Empat Lawang//Wartapolri.com – 16 Mei 2026 – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang yang menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk meninjau ulang dan bersiap mencabut izin usaha dua perusahaan perkebunan, yaitu PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST).

Ketua Akpersi Empat Lawang, Joko Saputra dalam keterangannya Jum’at sore (16/5), menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap hukum, kepentingan masyarakat, dan keadilan agraria.

“Kami sangat mengapresiasi sikap Bupati Dr. H. Joncik Muhammad yang tidak main‑main. Menggandeng Kejaksaan agar pencabutan izin memiliki dasar hukum kuat adalah keputusan cerdas dan berani,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, kedua perusahaan telah beroperasi sejak 2008 di lahan seluas sekitar 14.000 hektare, namun hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagai syarat wajib—hanya bermodalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Pelanggaran ini telah merugikan daerah hingga Rp160 miliar akibat hilangnya potensi pajak dan BPHTB, serta memicu konflik lahan berkepanjangan dengan warga di Kecamatan Lintang Kanan dan Pendopo.

Bupati Empat Lawang sebelumnya menegaskan, aturan tegas mewajibkan HGU dan IUP berlaku bersamaan. Surat edaran Kementerian Pertanian juga mengancam sanksi berat bagi perusahaan yang belum lengkap dokumen hingga 2021.

Akpersi menilai, langkah ini menjawab aspirasi kepala desa dan warga yang telah menuntut penertiban lahan. “Kami berharap prosesnya cepat, transparan, dan tidak mandul. Lahan yang dikembalikan nantinya dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa dan petani lokal,” tambahnya.

@EV

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *