EMPAT LAWANG//Wartapolr.com – Kinerja Satreskrim Polres Empat Lawang kembali menjadi sorotan tajam publik dan petani. Muncul dugaan kuat adanya kerja sama terselubung antara Pelaksana Harian (PLH) Kasatreskrim Polres Empat Lawang ADIN ADRIYANTO, dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit bermasalah, PT ELAP/KKST, untuk menangkapi petani yang dianggap mengganggu kepentingan perusahaan.
Dugaan ini semakin menguat setelah beredarnya informasi adanya pertemuan antara Manajer Perusahaan bernama BOY dengan PLH Kasatreskrim dan KBO Reskrim BASRI, yang terjadi sekitar tiga minggu sebelum penangkapan Ketua Koperasi, Andika.
Masyarakat menduga, kerja sama antara aparat kepolisian dan pihak perkebunan menjadi semakin kentara sejak masa kepemimpinan Kapolda Sumatera Selatan yang saat ini menjabat. Pola penangkapan terhadap petani pun dinilai janggal dan terkesan dicari-cari kesalahannya (kriminalisasi).
Dua kasus yang menjadi sorotan utama adalah,
Penangkapan Agus (Warga Tebat Payang). Agus ditangkap pada malam hari, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Lintas Pendopo, sepulang dari kebun. Ia ditangkap saat membawa tandan buah sawit. Anehnya, penggeledahan terhadap Agus berakhir dengan tuduhan penyimpanan senjata tajam (sajam) di tasnya. Masyarakat menilai, sajam adalah barang yang sudah sewajarnya dibawa petani saat masuk ke hutan atau kebun untuk melindungi diri dari binatang buas atau keperluan kerja. Kasus ini diduga kuat merupakan bentuk kriminalisasi.
Penangkapan Andika (Ketua Koperasi). Penangkapan Andika, yang dilakukan Satreskrim Polres Empat Lawang dibantu Polda Sumsel, juga dianggap sebagai upaya membungkam aktivis yang vokal mengkritik perusahaan terkait hak plasma dan perizinan HGU.
Masyarakat menduga, modus operandi polisi dalam menjalankan “pesanan” perusahaan adalah, menargetkan petani yang membawa sawit dengan tuduhan awal pencurian milik perusahaan. Jika tuduhan pencurian tidak terbukti, maka kasus akan dialihkan dengan menaikkan status temuan senjata tajam menjadi pelanggaran hukum, meskipun sajam itu adalah alat kerja atau perlindungan diri petani.
Dugaan kolaborasi antara penegak hukum dengan perusahaan yang bermasalah (termasuk dugaan menunggak BPHTB puluhan miliar dan tidak memiliki HGU) sangat merusak citra institusi kepolisian.
Masyarakat Empat Lawang mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap PLH Kasatreskrim dan jajarannya. Penegakan hukum harus netral dan adil, tidak boleh menjadi alat kriminalisasi yang melayani kepentingan korporasi besar di atas kepentingan dan hak-hak petani kecil.
PLH Kasatreskrim saat dikonfirmasi awak media terkait kerjasama antara Satreskrim dengan pihak perusahaan untuk melakukan kriminalisasi terhadap petani menjawab singkat “Siap Pak,” tulisnya kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Tim Red

