EMPAT LAWANG -//Wartapolri .com – Kegiatan razia yang dilakukan anggota Polsek Pendopo di tikungan yang disebut rawan penodongan kembali mencuat ke permukaan setelah video rekaman kejadian dibagikan oleh pengguna Facebook bernama Imam Akbari. Informasi ini kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan kecaman dari sebagian masyarakat.
Ketika dikonfirmasi terkait insiden yang viral tersebut, Kapolres Empat Lawang hanya menyampaikan, ” terima kasih mas…. Jadi itu adalah giat rutin antisipasi curas mengingat di tempat itu memang rawan terjadi penodongan. Apalagi beberapa hari yang lalu juga terjadi curas di daerah Saling.”( Ungkap Kapolres singkat )
Dalam pelaksanaan tugas seperti razia, Polri memiliki aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota. Berdasarkan Peraturan Kapolri dan pedoman operasional yang berlaku:
– Rencana dan pemberitahuan: Kegiatan razia harus direncanakan secara matang dan diberitahukan kepada pimpinan tingkat atas sesuai hierarki, serta jika diperlukan, berkordinasi dengan pihak terkait seperti kepala daerah atau instansi lain.
– Ketentuan teknis pelaksanaan: Anggota yang bertugas harus mengenakan seragam resmi dan alat identifikasi yang jelas, membawa peralatan pendukung seperti kamera dokumentasi, serta menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai dengan kaidah hukum acara pidana.
– Hormat hak asasi manusia: Selama razia, setiap warga masyarakat berhak diperlakukan dengan hormat, dijelaskan alasan razia, serta hak-haknya sebagai warga negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
– Tata cara penanganan barang bukti dan pelanggar: Setiap temuan barang bukti atau penangkapan pelanggar harus didokumentasikan dengan jelas, dibuatkan berita acara resmi, dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam tanggapan terkait kasus ini, aktivis dari Empat Lawang CR telah melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjuti. Menurut mereka, dugaan pelanggaran yang terjadi perlu dikaji berdasarkan aturan dan SOP Polri yang telah ditetapkan agar dapat ditemukan kebenaran dan diambil tindakan yang sesuai.
Sebagai perwakilan warga, RZ menyampaikan dukungannya terhadap kinerja Polres Empat Lawang, namun juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan dan SOP sesuai undang-undang. “Mereka adalah penegak hukum, kok bisa melanggar hukum ya,” ungkap RZ. Menurutnya, hal serupa bukan pertama kali terjadi di wilayah Empat Lawang dan meminta agar razia tidak menjadi ajang yang menyimpang serta hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang. “Hukum tajam ke bawah, tumpuk ke atas – ini adalah PR bagi Bapak Kapolres,” tegasnya.
Kasus ini dinilai berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Tim Red

