Empat Lawang//Wartapolri.com – Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Polres Empat Lawang kian menuai sorotan. Alih-alih menunjukkan progres signifikan, proses hukum justru dinilai berjalan di tempat dan memunculkan kecurigaan publik.
Terlapor berinisial AK, yang telah diperiksa sebagai saksi, memilih berdalih bahwa pernyataan yang dilaporkan tidak ditujukan kepada satu orang tertentu. Ia bahkan menyebut bahwa nama “Diah” memiliki banyak arti, sehingga tidak bisa dikaitkan secara spesifik.
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi. Di tengah fakta bahwa pelapor merasa secara jelas menjadi pihak yang dimaksud, dalih “multi tafsir” itu dinilai sebagian kalangan sebagai upaya mengaburkan persoalan yang sebenarnya cukup terang.
Apalagi, dalam konteks yang beredar di ruang publik, penyebutan nama tersebut dianggap tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan identitas dan profesi yang melekat pada pelapor sebagai wartawan.
Di sisi lain, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan dengan kembali memanggil pelapor. Langkah ini disebut untuk memastikan apakah unsur penghinaan profesi benar-benar terpenuhi.
Namun, di balik proses tersebut, muncul kesan kuat adanya tarik-ulur. Pasalnya, penyidik sendiri mengakui bahwa pengumpulan data telah lengkap dan tinggal menunggu gelar perkara.
“Untuk perkembangan kasusnya, rencana mau digelar perkaranya, tapi belum sempat karena beberapa hari ini sibuk membackup tim dari narkoba Polda,” ungkap Kanit Pidum IPDA Chandra.
Alasan tersebut justru memperkuat persepsi publik bahwa kasus ini belum menjadi prioritas. Padahal, perkara yang menyangkut kehormatan profesi—terlebih profesi wartawan—seharusnya mendapat perhatian serius dan penanganan cepat.
Kini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada terlapor yang dinilai terus berdalih, tetapi juga pada keseriusan aparat penegak hukum.
Masyarakat menunggu bukti nyata: apakah kasus ini akan benar-benar dituntaskan, atau perlahan meredup tanpa kepastian.
Jika dibiarkan berlarut, bukan hanya kepercayaan terhadap penegakan hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga perlindungan terhadap profesi wartawan itu sendiri.
@tim red

