DIDUGA TIMBUN GAS DI RUMAH MEWAH, HARGA LPG DI EMPAT LAWANG MELAMBUNG CAPAI RP 50 RIBU

EMPAT LAWANG//Wartapolri.com –Kelangkaan dan melambungnya harga Gas LPG 3kg (melon) di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, ternyata diduga kuat dipicu oleh praktik penimbunan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.

Hal ini terungkap setelah ditemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, tepatnya di lingkungan Tanjung Beringin.

Pada Sabtu, 11 April 2026, terlihat jelas sebuah mobil bermerek Pertamina parkir dan melakukan aktivitas bongkar muat tabung gas di lokasi tersebut. Yang menjadi sorotan, rumah tersebut tidak memiliki papan nama maupun izin resmi sebagai Agen atau Pangkalan resmi penyalur gas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut diketahui milik seseorang berinisial “D” yang sama sekali bukan merupakan agen resmi. Di dalam lokasi tersebut, diduga kuat telah disiapkan gudang khusus yang difungsikan sebagai tempat penampungan stok gas dalam jumlah besar secara ilegal. Seharusnya, distribusi gas bersubsidi hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditetapkan dan memiliki legalitas jelas.

Akibat praktik penimbunan ini, stok di pangkalan resmi kosong melompong, sehingga masyarakat dibuat menjerit karena harga gas di pasaran bebas meroket hingga mencapai Rp 50.000 per tabung.

Sementara itu, terungkap juga adanya aktivitas penjualan yang mencurigakan di lokasi lain. Ditemukan sebuah agen yang setiap hari Jumat mengeluarkan stok gas sebanyak 100 buah lebih. Lokasi ini berada di Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, tepatnya di Perumahan MTs.

Menurut keterangan yang beredar, agen tersebut mengatasnamakan badan usaha bernama CV. CANDRA. Yang menjadi pertanyaan besar, meskipun statusnya sebagai agen, mereka justru menjual tabung gas tersebut dengan harga Rp 25.000 per tabung. Padahal, seharusnya sebagai agen harga jual jauh lebih rendah agar bisa disalurkan ke pengecer dengan harga wajar.

Merespons fenomena ini, Anton selaku aktivis menyoroti ketidakwajaran harga tersebut.

“Kalau agen saja menjual seharga Rp 25.000, bagaimana nanti warung atau pengecer bisa menjual ke masyarakat dengan harga wajar? Pasti harganya akan semakin mahal,” ujar Anton dengan nada keras.

Lebih jauh, Anton menegaskan sikap tegasnya.
“Jika hal ini dibiarkan dan didiamkan saja, apa lagi yang harus kami tunggu? Kami siap menindak langsung jika tidak ada keadilan. Ingat, selama tidak ada keadilan, maka tidak akan ada kedamaian,” tegasnya.

Sementara itu, berbagai elemen masyarakat mulai dari aktivis, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat menuntut tindakan tegas. Mereka menilai pelanggaran ini sudah sangat jelas dan tidak boleh dibiarkan terus terjadi karena merugikan masyarakat luas.

Masyarakat juga meminta pihak aparat penegak hukum agar segera turun tangan dan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum-oknum yang terbukti melanggar aturan, melakukan praktik monopoli, maupun menyalahgunakan bangunan sebagai gudang ilegal.

Secara khusus, tuntutan disampaikan kepada:

1. Pertamina Wilayah Sumatera Selatan untuk mengevaluasi dan menindak tegas sopir maupun pihak yang menyalahgunakan kendaraan operasional dengan memindahkan atau membongkar muatan di tempat yang tidak terdaftar/terbit izinnya.
2. Pihak Pusat / Kementerian terkait agar segera menindaklanjuti temuan ini hingga ke akar masalahnya.
3. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, khususnya Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disprindakop) agar segera turun tangan melakukan razia, penyegelan gudang, dan penindakan hukum tegas terhadap pelanggar.

Masyarakat berharap penanganan yang cepat dan transparan agar harga gas bisa kembali normal dan stabil sesuai aturan pemerintah.

@Tim Red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *