Musi Rawas// Wartapolri.com – Sebelumnya sudah banyak yang terjerat Hukum terkait korupsi dana desa tapi ini adalah langka awal bagi penegak hukum di Indonesia untuk menindak lanjuti laporan masyarakat baik secara tertulis ataupun secara terbuka baik melalui media cetak ataupun online.
Sangat di sayangkan kan kepala desa Ngadirejo saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor “0852 6872 6168” tidak mau menjawab dan apa yang kami pertanyakan bisa di artikan benar adanya atas dasar adanya laporan pertanggung jawaban atau SPJ yang tidak sesuai dengan RAB, maka dari itu kami pertegas agar aparat penegak hukum dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta melakukan uji petik.
Adapun realisasi yang di laporkan berdasarkan informasi publik adalah sebagai berikut.
2024
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 897.043.000
Pagu
Rp. 897.043.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 379.424.400 42.30
2 Rp 517.618.600 57.70
3 Rp 0 0.00
Adapun Rinciannya sebagai berikut :
Detail data penyaluran
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 6.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 3.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 78.926.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 36.452.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 35.657.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.800.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa Rp 14.807.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp 3.780.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa Rp 7.969.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 2.000.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 9.000.000
Keadaan Mendesak Rp 19.800.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 3.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** Rp 20.000.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 40.029.600
Dengan penggunaan dana desa hampir milyaran, maka sewajarnya hal ini di periksa sesuai dengan program bapak presiden.
Berita ini di terbitkan sesuai dengan permintaan masyarakat agar berita ini sampai ke semua pihak,baik bapak presiden, KPK, INSPEKTORAT, TIPIKOR, KEJAKSAAN,, karena masyarakat banyak mengelukannya.
Tim Red

