Musi Rawas Utara// Wartapolri.com – Sebelumnya sudah banyak yang terjerat Hukum terkait korupsi dana desa tapi ini adalah langka awal bagi penegak hukum di Indonesia untuk menindak lanjuti laporan masyarakat baik secara tertulis ataupun secara terbuka baik melalui media cetak ataupun online.
Sangat di sayangkan kan kepala desa Pulau Lebar saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor “0823 3780 7182” tidak mau menjawab dan apa yang kami pertanyakan bisa di artikan benar adanya atas dasar adanya laporan pertanggung jawaban atau SPJ yang tidak sesuai dengan RAB, maka dari itu kami pertegas agar aparat penegak hukum dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta melakukan uji petik
Adapun realisasi yang di laporkan berdasarkan informasi publik adalah sebagai berikut,
2024
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 800.277.000
Pagu
Rp. 800.277.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 402.987.600 50.36
2 Rp 397.289.400 49.64
3 Rp 0 0.00
Adapun Rinciannya sebagai berikut :
Detail data penyaluran
Keadaan Mendesak Rp 16.500.000
Keadaan Mendesak Rp 16.500.000
Keadaan Mendesak Rp 16.500.000
Keadaan Mendesak Rp 16.500.000
Keadaan Mendesak Rp 16.500.000
Keadaan Mendesak Rp 16.500.000
Keadaan Mendesak Rp 16.500.000
Penanggulangan Bencana Rp 1.350.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.400.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.177.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 2.985.000
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 3.431.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 3.060.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 800.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 13.200.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.958.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 38.400.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 61.200.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa Rp 4.860.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 86.363.000
Pembinaan Lembaga Adat Rp 7.500.000
Dengan penggunaan dana desa hampir milyaran, maka sewajarnya hal ini di periksa sesuai dengan program bapak presiden.
Berita ini di terbitkan sesuai dengan permintaan masyarakat agar berita ini sampai ke semua pihak,baik bapak presiden, KPK, INSPEKTORAT, TIPIKOR, KEJAKSAAN,, karena masyarakat banyak mengelukannya.
Tim Red

