Pj. Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, AP., MM. memaparkan capaian kinerja pasca 6 bulan menjabat sebagai Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang dihadapan tim panelis penilai Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (19/03/2024).
Evaluasi kinerja ini berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat PJ Kepala Daerah.
Fauzan Khoiri memaparkan indikator capaian kinerja yang menjadi penilaian, yakni terkait inflasi, stunting, BUMD, layanan publik, pengangguran, kemiskinan, kesehatan, penyerapan anggaran, kegiatan unggulan dan perizinan.
Pemaparan berlangsung di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta.
Ikut mendampingi dalam penilaian ini, Pj. Sekda Hepy Safriani., SKM., M.Kes. Tim Percepatan Pembangunan Suharli M. Yamin, Kepala BPKAD, Sekretaris Dewan, Kepala BPBD, Kepala Bapenda, Inspektur, DLHD, Kepala DPMPTSP, Kepala Bappeda, Kabag Tapem, Kabag PBJ, Kabag Ekobang dan Kabag Protokol.
Tim Red

