Aset Negara Tak Jelas, Pejabat Malah ALERGI KONFIRMASI! Balai Penyuluhan KB Kecamatan Lempar Bola?

EMPAT LAWANG//Wartapolri.com –
Pengelolaan aset kendaraan operasional di lingkungan Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, kini menjadi sorotan tajam dan menuai tanda tanya besar. Pantauan awak media di lapangan membuktikan: sejumlah fasilitas kendaraan dinas milik negara diduga tidak jelas peruntukannya, nasibnya tak terawasi, dan keperawatannya pun terabaikan!

Alih-alih digunakan untuk melayani tugas pokok penyuluhan ke masyarakat, kendaraan yang dibeli pakai uang rakyat ini seolah menghilang dari pantauan publik — entah dipakai siapa, di mana, dan untuk keperluan apa, tak ada yang tahu pasti.

🤐 DIHINDARI, DILEMPAR BOLA: Sikap Menutup Diri yang Mencurigakan

Saat awak media berusaha menegakkan transparansi dengan meminta klarifikasi resmi, sikap pejabat di Balai Penyuluhan KB Tebing Tinggi sungguh mengecewakan — dan semakin menebalkan kecurigaan!

Bukannya terbuka dan menjelaskan urusan aset negara dengan jujur, pihak berwenang justru menolak berkomentar keras. Tanpa malu-malu mereka langsung “melempar bola”: “Ini bukan wewenang kami, tanya saja ke instansi di atas atau bagian aset pusat.”

Alasan kosong itu dijadikan tameng untuk menutup mulut, menghindari pertanggungjawaban, dan menolak hak publik untuk tahu. Sikap “alergi konfirmasi” ini bukan sekadar ketidaksopanan — ini tercium kuat: ada sesuatu yang sengaja disembunyikan! Dugaan mengarah pada penyalahgunaan fasilitas negara yang ditutup-tutupi dari pengawasan rakyat.

⚖️ DASAR HUKUM: Menolak Terbuka = Melanggar Aturan!

Perilaku menutup diri dan mengelola aset tanpa kejelasan jelas-jelas melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia:

✅ UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Menegaskan tegas: setiap pengelola barang milik negara/daerah WAJIB mengelola aset secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab — demi kepentingan umum dan efisiensi uang negara. Tak boleh ada yang gelap-gelapan!

✅ PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020
Mengatur secara rinci cara penggunaan, pemeliharaan, hingga pengamanan kendaraan dinas agar pas dengan fungsi tugas instansi. Kendaraan negara bukan milik pribadi untuk seenaknya!

✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Jaminan hukum mutlak: masyarakat dan media berhak tahu informasi penyelenggaraan negara. Pejabat yang menolak dikonfirmasi sama saja melanggar prinsip akuntabilitas dan merampas hak rakyat!

⏳ Tunggu Penjelasan Sebenarnya

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya menembus kebenaran di tingkat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Empat Lawang. Rakyat berhak tahu: Ke mana sebenarnya kendaraan dinas itu pergi? Siapa yang menikmatinya? Dan mengapa pejabat takut menjawab pertanyaan sederhana ini?

@jokowarpol

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *