EMPAT LAWANG, Sumsel// Wartapolri.com – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lewat pengisian ke jerigen/derigen kembali mencuat di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Kali ini sorotan tertuju pada SPBU di kawasan Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPBU tersebut diduga diam-diam tetap melayani pengisian derigen meskipun secara fisik tampak sudah tutup. Aktivitas ini disebut kerap terjadi pada waktu malam hari.
Di temukan juga adanya tempat praktik penimbunan tersebut berada di sungai lidi Kel pasar kec TEBING TINGGI kab empat lawang Sum-Sel
“Dari luar seolah sudah tutup, tapi di dalam masih melayani isi derigen. Masyarakat kecil yang mau beli eceran malah sering kehabisan stok,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (29/9).
Diduga Disalurkan ke Gudang Penimbunan
Informasi yang beredar menyebutkan, derigen berisi BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor (bentor) menuju lokasi gudang sekitar 1 kilometer dari SPBU, ke arah Lubuk Linggau. Gudang itu diduga kuat berfungsi sebagai tempat penimbunan sebelum disalurkan ke pasar gelap.
Setiap pengemudi bentor disebut menerima upah sekitar Rp30.000 per kali angkut. Praktik ini dikhawatirkan terus menguras stok BBM subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan warga sehari-hari.
Melanggar Sejumlah Aturan Perundang-undangan
Praktik pengisian BBM subsidi ke derigen tanpa dokumen sah ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah), khususnya Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60.000.000.000 .
2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Menegaskan penyaluran BBM bersubsidi hanya untuk konsumen yang berhak, dilarang untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali .
3. Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013 beserta perubahannya: SPBU dilarang keras melayani pengisian BBM subsidi ke wadah bukan kendaraan bermotor, kecuali memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi pemerintah daerah untuk keperluan tertentu seperti pertanian atau perikanan .
4. Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019: Mengatur syarat dan prosedur penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi selain kendaraan bermotor, yang harus dikeluarkan oleh dinas terkait .
5. Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018: Menegaskan penyaluran BBM jenis tertentu harus melalui mekanisme yang ditetapkan dan diawasi ketat .
Dugaan Setoran dan Desakan Penindakan
Warga menduga aktivitas ini berlangsung lama tanpa gangguan, sehingga muncul dugaan adanya perlindungan khusus. Beredar informasi dugaan adanya setoran sebesar Rp1 juta kepada oknum aparat penegak hukum tingkat kabupaten, serta Rp150 ribu ke oknum aparat tingkat kecamatan agar praktik ini berjalan lancar. Informasi ini masih berupa dugaan dan belum terverifikasi kebenarannya.
Masyarakat mendesak Polda Sumatera Selatan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, termasuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum tersebut. “Jangan sampai ada kesan kebal hukum. Jika terbukti melanggar, izin operasionalnya harus dicabut dan pelakunya diproses tegas sesuai undang-undang,” tegas warga lainnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Kasus penyelewengan BBM subsidi di Empat Lawang memang kerap menjadi sorotan publik. Warga juga menyoroti belum adanya langkah tegas dari Satreskrimsus Polres Empat Lawang terhadap jaringan penimbun yang merugikan kepentingan umum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Talang Gunung, Pertamina MOR II Sumbagsel, maupun Polres Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.
@tim red

