Empat Lawang//Wartapolri.com – Aktivis di Kabupaten Empat Lawang menyampaikan kekesalan terhadap tindakan pemborong yang mengambil material dari lokasi normalisasi sungai di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo. Kegiatan pengambilan material tersebut dilakukan pada tahun 2025, padahal proyek normalisasi sungai telah dibiayai dan dilaksanakan pemerintah pemerintah kabupaten empat lawang di tahun 2024.
Masyarakat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Raman menyatakan kekhawatiran akan dampak tindakan tersebut, terutama mengingat musim banjir yang tengah berlangsung. “Kami takut dampaknya karena sekarang ini musim banjir. Padahal pemerintah sudah membuat normalisasi sungai, kenapa pemborong tersebut mengambil material yang sudah dianggarkan? Jelas ini merugikan negara dan menghancurkan aset daerah,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.
Lain dari itu, menurut informasi dari masyarakat bahwa matrial tersebut untuk pekerjaan pengerasan jalan di wilayah kecamatan sikap dalam.
Selain itu, ada keterangan dari sejumlah warga yang menyebutkan bahwa pekerjaan pemborongan tersebut terkait dengan dugaan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Empat Lawang yang masih aktif. “Ini pekerjaan milik orang dalam DPRD yang masih aktif, tapi mengapa dia bisa melakukan hal yang ceroboh seperti ini? Padahal tugas DPRD adalah mengawasi pemerintah,” ujar salah satu warga yang enggan menyebutkan nama.
Sampai saat ini, awak media belum dapat mengkonfirmasi langsung ke oknum anggota DPRD yang dimaksud untuk mengetahui alasan pelaksanaan tindakan tersebut. Aktivis mengimbau instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) daerah, untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang dan tidak menimbulkan kerusakan lebih lanjut.
Tim Red

