Dugaan Kelalaian Berat Aset! Bendahara Barang KB Empat Lawang Mengaku “Buta” Jumlah Kendaraan Dinas yang Diurusnya

EMPAT LAWANG – SUMSEL//Wartapolri.com — Pengelolaan aset milik daerah di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Empat Lawang kini menjadi sorotan memalukan yang mengundang kemarahan publik. Dugaan kelalaian ekstrem hingga potensi penyalahgunaan terkuak terang-terangan, setelah Bendahara Barang instansi tersebut dengan santai  mengaku tidak mengetahui pasti jumlah total kendaraan dinas yang secara hukum berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab mutlaknya.

Berdasarkan penelusuran di lokasi, pengakuan mengejutkan itu terungkap saat awak media konfirmasi lansung di dinas KB pada hari Jum’at tanggal 17/07/2026. Saat diminta menyerahkan daftar inventaris lengkap beserta bukti fisik dan dokumen kepemilikan sah, Bendahara Barang justru bingung.

“Saya belum hafal jumlah pastinya. Buku catatannya ada di ruang, mungkin ada yang rusak atau sedang dipakai dinas ke luar daerah.”

 

Padahal tugas pokok Bendahara Barang adalah memegang kendali penuh, mencatat setiap pergerakan keluar-masuk, serta memastikan keberadaan fisik seluruh aset milik negara setiap saat. Sangat tidak wajar jika pejabat yang khusus ditunjuk dan digaji untuk tugas ini malah tidak tahu berapa mobil atau motor dinas yang harus dijaganya.

🚨 Kejanggalan Menggunung, Publik Bertanya-tanya

Pengakuan “tidak tahu” ini memicu serentetan kecurigaan besar:
✅ Apakah ada kendaraan dinas yang hilang, disembunyikan, atau sengaja tidak dicatat?
✅ Apakah laporan aset yang diserahkan ke BPKAD selama ini hanya rekayasa di atas kertas?
✅ Mengapa tidak pernah ada pengecekan rutin padahal aturannya sudah sangat jelas?
✅ Apakah kendaraan yang “hilang dari catatan” justru dipakai bebas untuk urusan pribadi pejabat dan keluarga?
✅ Apakah Kepala DPPKB Empat Lawang selama ini tidak pernah memeriksa laporan bawahannya sendiri?

Warga Empat Lawang Murka: “Jangan Cuma Diusut Tipis-tipis!”

Warga kesal kerap melihat pergerakan kendaraan tersebut langsung meluapkan kemarahannya.

“Sering kami lihat Kendaraan dinas KB sering dipakai ke pasar, antar-jemput anak sekolah bahkan urusan pribadi keluarga. Sekarang bendaharanya malah bilang tidak tahu jumlahnya? Ini pasti ada yang ditutupi rapat! Jangan sampai kasus ini selesai begitu saja tanpa tanggung jawab!” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

⚠️ Peringatan Resmi: Jika terbukti ada selisih jumlah, pemalsuan dokumen, atau bukti penyalahgunaan, kasus ini langsung diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Empat Lawang untuk audit mendalam, lalu dilanjutkan ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan dan aset negara.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih terus berusaha konfirmasi dan akan terus memantau setiap perkembangan kasus aset misterius ini. Jangan lewatkan lanjutan beritanya!

📜 Peraturan yang diduga Dilanggar:

1. UU No.1 Tahun 2004 Pasal 36 ayat (1): Pengurus barang wajib menjaga, mencatat, dan memastikan keberadaan seluruh aset yang dikelola.
2. PP No.27 Tahun 2014 Pasal 84: Kewajiban catatan akurat dan penguasaan data riil atas seluruh Barang Milik Daerah.
3. Permendagri No.19 Tahun 2016: Larangan mutlak pemakaian kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi serta kewajiban verifikasi fisik minimal setahun sekali.
4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

@tim red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *