LSM Libas 88 Akan Laporkan PT Pos Tebing Tinggi Terkait Dugaan Penggelapan BLTS Kesra Dan Penyalahgunaan Jabatan Ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang

Empat Lawang//Wartapolri.com – 21 Januari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Libas 88 akan melaporkan dugaan penggelapan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) serta dugaan penyalahgunaan jabatan di kantor Pos Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Langkah ini diambil setelah melalui proses investigasi awal yang diduga di temukan indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial dan penyalahgunaan jabatan dalam pencairan dana tersebut.

Sekretaris LSM Libas 88 Empat Lawang, menyampaikan bahwa selama beberapa minggu terakhir, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai tidak diterimanya BLTS Kesra yang seharusnya mereka dapatkan atau jumlah yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan hasil pantauan dan wawancara dengan sejumlah warga, kami menemukan adanya dugaan praktik tidak benar dalam penyaluran BLTS Kesra. Beberapa kasus menunjukkan bahwa nama warga yang terdaftar tidak mengetahui kalau mereka sebagai penerima. Ujarnya

Di tambah lagi berdasarkan keterangan beberapa Kepala Desa dan Kelurahan di kecamatan Tebing Tinggi, mereka mengatakan memang masih ada sisa yang belum tersalur tapi semua itu kantor yang bagikan dikarenakan mereka pihak penyalur yang di tunjuk dan kami sangat menyayangkan ketidak transparan dengan sisa. Keluhannya

BLTS Kesra tahun 2025 merupakan bantuan sosial yang diberikan secara tunai kepada keluarga miskin dan rentan, dengan nominal Rp300.000 per bulan selama tiga bulan (Oktober-Desember 2025), total Rp900.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). Penerima ditentukan berdasarkan data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEn) pada desil 1 hingga 4.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti awal berupa kesaksian masyarakat, dokumen yang menunjukkan ketidaksesuaian data penerima, serta rekaman suara dan serta video dan foto yang mendukung dugaan penggelapan tersebut. Semua bukti ini akan kami serahkan kepada kejaksaan agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya

LSM Libas 88 juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera menghubungi pihak mereka atau langsung melapor ke instansi berwenang. “Kita tidak bisa tinggal diam melihat bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap dengan pelaporan ini, kasus ini dapat dituntaskan secara adil dan dana bantuan yang disalahgunakan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat”. Tutupnya

 

EV

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *