Empat Lawang//Wartapolri.com – Semakin di biarkan semakin menjadi-jadi ,sekarang ini jaringan makin banyak masuk ke Kabupaten Empat Lawang tapi sayang itu hanya meraup ke untungan Pribadi.
Kabupaten Empat Lawang sudah berdiri sejak tahun 2007, sudah ada pemerintah daerahnya tapi kenapa pihak Perusahan Tidak mau ikuti aturan dan secara administrasi apakah pihak perusahan jaringan wi-fi sudah memiliki setandar SOP ( Standard Operating Procedure”)
Salah satu perusahaan yang ada di Empat Lawang yaitu PT.NESTA INDO yang sudah jelas terpasang di tiang PLN yang di temukan di Kecamatan PENDOPO dan MUARA PINANG. Sementara itu tim media”LITERATURTV.ID, belum menemukan direktur perusahaan tersebut dan sempat terbaca di media online bahwa ada yang punya inisial “S’ dan AL. Awak media juga belum mengkonfirmasi ke pihak REDAKSI tersebut tapi belum bisa terhubung. Dari berita kasus.
Sedang kan tanggapan dari Dinas Kominfo (komunikasi dan informatika) melalui Kapala bidangnya ,, ‘ya kalau izin kami tidak tau karena itu pihak perizinan yang mengelola apa pihak perusahan memakai cara DAFTAR online atau seperti apa kami kurang paham tapi yang jelas saya selaku kepala bidang tahu tapi tidak mengetahui karena mereka tidak ada laporan dengan dinas kami.
Aktivis Cenci Riestan selaku Ketua LSM GERHANA akan Melaporkan hal tersebut ke pihak terkait dan akan bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi atau Kemkomdigi) kementerian Pemerintah Indonesia yang bertugas mengelola dan mengembangkan pemerintahan di bidang teknologi informasi komunikasi di Indonesia.
Berita informasi ini kami terbitkan karena kepercayaan masyarakat dan kami baik dari aktivis dan media tidak menghalangi siapapun untuk berusaha di kab. Empat Lawang ini tapi harus ikuti SOP nya dong jangan se enaknya dan ini Kabupaten ada PEMDA nya,,
Tim Red

