Kantor Pos Pendopo Di Duga Gelapkan Ratusan Juta BLTS Kesra Tahun 2025

Empat Lawang//Wartapolri.com – Terungkap dugaan kasus penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di kantor Pos Pendopo, kasus ini terdeteksi setelah banyaknya data eror, meninggal dan pindah. Desember 2025

 

Dari hasil lapangan, ditemukan indikasi bahwa sebagian dana BLTS Kesra tidak sampai kepada penerima yang berhak. Perkiraan nilai yang hilang mencapai ratusan juta rupiah.

Hal ini berdasarkan dugaan laporan beberapa warga Pendopo “bagi yang beda nama atau nik bisa dicairkan jalan belakang dengan syarat bayar 200 ribuan” dan ditambah keluhan beberapa kepala desa Pendopo Barat yang mengatakan “ada beberapa nama yang orangnya sudah meninggal dan sudah tidak lagi di desa serta yang namanya beda di data seperti beda nik dan beda nama tapi orangnya benar”.

Hal ini bertentangan dengan UU yang mengatur Bansos :

– UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Menegaskan bahwa bantuan sosial harus digunakan sesuai dengan tujuan dan tidak diperbolehkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

– UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Menyatakan bahwa penetapan penerima bansos harus melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, serta larangan terhadap penyalahgunaan dana atau manfaat bansos.

Penggelapan bansos dapat dikenai pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

– Pasal 374 KUHP: Jika dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja atau jabatan tertentu (seperti pejabat pemerintah atau petugas yang menangani bansos), hukuman dapat meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun.

– Selain itu, jika penggelapan dilakukan dalam skala besar atau melibatkan korupsi, dapat juga dikenai pasal-pasal terkait korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki hukuman lebih berat, termasuk penjara panjang dan denda besar.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh instansi yang menangani bantuan sosial untuk lebih meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap tahapan prosesnya dan bagi masyarakat jangan takut untuk melapor kalau ada kejanggalan dalam penyaluran bansos.

Tim Red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *