LAHAT//Wartapolri.com – Pemandangan memprihatinkan terlihat di halaman depan UPT Puskesmas Sukamerindu, Desa Sukamerindu Kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Bendera Merah Putih tampak terpasang dalam kondisi kusam, kotor, dan robek. Kondisi ini terkesan dibiarkan dalam waktu cukup lama tanpa ada upaya penggantian dari pihak pengelola fasilitas kesehatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Puskesmas Sukamerindu masih dalam proses dihubungi untuk dimintai keterangan terkait kelalaian pemeliharaan simbol negara ini. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat memilih bungkam dan enggan memberikan respons saat dikonfirmasi awak media mengenai pembiaran yang terjadi di lingkungan kerjanya.
⚖️ Bukan Hal Sepele — Ada Ancaman Pidana & Denda Rp100 Juta
Kelalaian menjaga kehormatan bendera negara tidak bisa dianggap remeh. Polri selaku penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan jika diduga ada unsur kesengajaan.
Dasar hukum yang berlaku:
– UU No. 24 Tahun 2009 — Pasal 24 huruf c jo. Pasal 67: Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
– KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 235: Mengatur ketentuan serupa dengan ancaman sanksi denda kategori II.
📢 Desakan Inspektorat & Pemda Segera Turun Tangan
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Lahat segera melakukan pemeriksaan guna menelusuri dugaan kelalaian administrasi, pelanggaran kedisiplinan ASN, serta lemahnya pengawasan pemeliharaan fasilitas negara di lingkungan Puskesmas Sukamerindu.
Pemerintah Kabupaten Lahat, termasuk Bupati, Camat, dan jajaran Dinas Kesehatan, juga diminta mengambil langkah tegas. Sebagai atasan langsung, pimpinan daerah berwenang memberikan sanksi etik, teguran tertulis, maupun pembinaan kepada Kepala Puskesmas Sukamerindu atas kelalaian pengawasan terhadap simbol negara di wilayah kerjanya.
“Warga berharap bendera yang tidak layak tersebut segera diturunkan dan diganti dengan yang baru. Pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas agar tidak terulang di instansi publik lainnya,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga adanya kejelasan dan tindakan dari pihak berwenang.
@ tim red

