MUSI RAWAS//Wartapolri.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa bernama Abdullah alias Dolet Bin SA (48). Tersangka yang sempat melarikan diri ke luar provinsi akhirnya diringkus tanpa perlawanan di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Senin (31/8/2026).
Peristiwa bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Saat itu, korban Bambang Irawan (34) bersama Basirun, Supervisor Departemen Maintenance PT. Medco E&P Indonesia, melintas menggunakan mobil Mitsubishi Triton bernomor polisi BG 8492 OI.
Tanpa diduga, kendaraan mereka dipotong dan dihadang secara paksa oleh tersangka Abdullah alias Dolet yang mengendarai sepeda motor. Kades itu langsung memepet pintu sopir, mencabut kunci kontak dari luar saat kaca mobil terbuka, dan melontarkan ancaman kekerasan kepada korban agar menuruti kemauannya.
Bukannya memberi penjelasan yang wajar, tersangka justru memanggil anaknya untuk membawa mobil operasional perusahaan itu ke rumahnya sendiri. Korban dan rekannya sempat ditahan di kediaman Kades tersebut. Meski akhirnya diperbolehkan pulang setelah pihak humas dan sekuriti perusahaan berdiskusi, kendaraan tetap ditahan secara sepihak oleh tersangka.
Merasa dirugikan dan terancam, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas. Tim Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum IPDA Nofrianto segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka telah melarikan diri hingga ke Provinsi Sumatra Utara. Pada 31 Agustus 2026, tim bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos tempat tersangka bersembunyi. Abdullah alias Dolet berhasil diamankan tanpa perlawanan, lalu langsung digelandang kembali ke Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih bahwa ia menghentikan kendaraan hanya untuk menanyakan perihal lamaran kerja warga setempat. Namun polisi menegaskan, tindakan merampas kunci kontak, menahan kendaraan milik pihak lain, serta melontarkan ancaman tetap tergolong perbuatan pidana dan diproses secara hukum.
Tersangka kini dijerat Pasal 482 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 1 unit mobil Mitsubishi Triton Nopol BG 8492 OI
– 1 lembar STNK kendaraan tersebut
– 1 buah kunci mobil Mitsubishi Triton
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Oknum Kades yang seharusnya menjadi pelindung warga justru bertindak sewenang-wenang dan seperti preman di jalanan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
@Tim red

