EMPAT LAWANG//WARTAPOLRI.COM – Di tengah semangat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 yang seharusnya menegakkan keadilan dan perlindungan hak asasi, justru muncul keprihatinan mendalam dari masyarakat dan awak media di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Publik secara resmi meminta penjelasan tegas dan terbuka dari jajaran Polres Empat Lawang, khususnya Kanit PPA, terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penahanan seorang anak berusia 14 tahun.
*Kasus Bermula dari Dugaan Pencurian 15 Tandan Sawit
Anak berusia 14 tahun tersebut diketahui telah ditahan sejak tanggal 29 lalu. Ia disangkakan melakukan pencurian kelapa sawit yang nilainya kemudian disebut berjumlah 15 tandan. Berdasarkan harga patokan Tandan Buah Segar (TBS) yang berlaku di wilayah Empat Lawang saat ini, nilai kerugian dari 15 tandan sawit tersebut hanya berkisar antara Rp225.000 hingga Rp300.000 saja — dengan hitungan rata-rata Rp15.000–Rp20.000 per tandan. Nilai yang sangat kecil ini sama sekali belum masuk kategori tindak pidana berat.
Menjelang batas waktu penahanan yang jatuh pada hari Senin mendatang, pihak penyidik justru menjelaskan kasus tersebut disangkakan ke dalam Pasal 363 KUHP dengan alasan peristiwa terjadi pada malam hari, serta menyatakan bahwa penahanan telah dilakukan “sesuai prosedur”. Namun, penjelasan itu justru memunculkan kejanggalan mendasar dan pelanggaran hukum yang nyata.
*Tiga Alasan Kuat Penahanan Anak Ini TIDAK SAH Secara Hukum
Pertama: Syarat Mutlak Penahanan Anak Tidak Terpenuhi. Sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), penahanan terhadap anak HANYA DIPERBOLEHKAN jika tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana MINIMAL 7 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 363 KUHP yang dipakai penyidik hanya mengancam hukuman MAKSIMAL 7 tahun, bukan minimal. Secara yuridis, penahanan anak ini tidak memiliki dasar hukum yang sah sejak awal.
Kedua: Penahanan Adalah Upaya Terakhir. UU SPPA dengan tegas menegaskan: penahanan terhadap anak adalah langkah paling akhir dan harus dihindari sebisa mungkin. Apalagi untuk kasus dengan nilai kerugian yang nyaris tak seberapa ini, penahanan terkesan berlebihan dan menindas.
Ketiga: Kewajiban Diversi Diabaikan. Undang-undang mewajibkan untuk kasus ringan yang melibatkan anak, penyelesaian harus diutamakan melalui perdamaian atau diversi, bukan langsung ditahan dan diproses secara pidana. Mengapa jalur kekeluargaan dan penyelesaian yang memihak kepentingan anak justru diabaikan?
Masyarakat & Media Tuntut Penjelasan Resmi!
Oleh karena itu, masyarakat luas dan awak media meminta Kepala Polres Empat Lawang beserta Kanit PPA untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik atas tiga hal mendasar:
– Apakah penyidik benar-benar telah memahami dan menerapkan aturan khusus peradilan anak dalam UU SPPA?
– Aturan hukum mana yang dijadikan dasar menyatakan penahanan ini “sesuai prosedur”, padahal syarat ancaman pidana minimal 7 tahun sama sekali tidak terpenuhi?
– Mengapa upaya perdamaian dan diversi tidak dijalankan terlebih dahulu sebagaimana amanat undang-undang, melainkan langsung menahan anak tersebut?
Pernyataan Redaksi:
Tegaknya hukum bukan hanya soal menindak, melainkan menegakkan aturan hukum itu sendiri secara adil dan benar. Hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum adalah hak yang dilindungi negara, tidak boleh diabaikan dengan alasan yang tidak berdasar. Kami berharap pihak berwajib segera meluruskan permasalahan ini dan mengembalikan hak anak untuk mendapatkan perlakuan yang layak, manusiawi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai di usia kemerdekaan ke-81, keadilan bagi anak-anak justru dipenjara oleh prosedur yang keliru.
@tim red

