PAGAR ALAM//Wartapolri.com – 10 Agustus 2026 — Polemik dugaan komersialisasi LKS dan buku pendamping kembali meledak di SD Negeri 74 Kota Pagar Alam. Paket LKS dijual Rp190.000 per siswa dari Kelas 1–6, berkedok barang titipan penerbit di Koperasi Sekolah dan diklaim sukarela. Namun AKPERSI Pagar Alam menegaskan: INI TETAP PELANGGARAN HUKUM YANG NYATA!
– Harga paket LKS: Rp190.000 / siswa
– Jumlah siswa: ±300 orang → potensi perputaran uang Rp 57 JUTA
– Modus: Dijual lewat Koperasi Sekolah, diklaim “bukan paksaan, boleh beli di luar”
– Sifat: Harus beli baru setiap semester → beban berulang tiap tahun ajaran!
1️⃣ Permendikbud No.8/2016 — Larangan MUTLAK!
Pasal 12 Ayat (1): Sekolah & tenaga pendidik DILARANG menjual buku teks, buku pendamping, maupun buku nonteks kepada siswa.
Pasal 12 Ayat (2): Dilarang menjual melalui KOPERASI SEKOLAH atau pihak yang bekerja sama dengan sekolah.
Kesimpulan AKPERSI: AD/ART Koperasi TIDAK bisa menyingkirkan Permendikbud. Sekalipun “titipan penerbit”, sekalipun “sukarela” — tetap haram & melanggar!
Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 Huruf a melarang tenaga kependidikan menjual buku/bahan ajar di sekolah. TIDAK ADA kata “jika dipaksa” — larangan berlaku MUTLAK!
Buku teks utama sudah disediakan pemerintah melalui Dana BOS dan dipinjamkan gratis di perpustakaan. Jika orang tua ingin buku tambahan — beli di pasar bebas, di luar sekolah! Sekolah TIDAK BOLEH jadi perantara!
Bahtum A. Rifa’i, S.H. — Ketua DPC AKPERSI Pagar Alam “AD/ART Koperasi tidak mengalahkan Permendikbud! Sekolah adalah ekosistem pendidikan, wajib taat aturan menteri. Dalih ‘sukarela’ TIDAK berlaku, karena larangan hukumnya MUTLAK!”
Herian Ardinsyah — Sekretaris DPC AKPERSI Pagar Alam:
“Dinas Pendidikan Pagar Alam sudah KONFIRMASI: TIDAK PERNAH memberi izin penjualan LKS di sekolah! Klaim ‘tidak ada yang keberatan’ TIDAK BENAR — kami turun karena ADA LAPORAN NYATA dari wali murid!”
Kepala SDN 74 Ema saat di konfirmasi mengatakan “Baru titipan penerbit di koperasi, boleh beli di luar seperti Shopee, tidak dipaksa, belum ada yang komplain.”
Sekolah menyembunyikan penjualan di balik “koperasi + sukarela + titipan”, padahal hukumnya: LARANGAN TANPA PENGECUALIAN. Sekolah adalah lembaga pendidikan, BUKAN TOKO BUKU! Dengan 300 siswa × Rp190.000 = Rp. 57 JUTA, dan dibeli ulang tiap semester — ini BUKAN sekadar urusan buku, tapi KOMERSIALISASI PENDIDIKAN yang membebani rakyat!
AKPERSI mendesak Disdikbud Pagar Alam segera turun tangan, evaluasi praktik ini, dan tegakkan aturan. Sekolah wajib menghentikan penjualan LKS di lingkungan sekolah. Buku tambahan cari sendiri di pasar bebas — jangan pakai fasilitas sekolah untuk berdagang!
Pesan untuk wali murid: Buku utama GRATIS dari Dana BOS! Jangan terpaksa beli LKS di sekolah! Lapor jika dipaksa!
@tim red

