Pendamping PKH Diduga Bungkam, Pengelolaan Tidak Transparan Dan Dugaan Kartu Disimpan Oknum Serta Dugaan Intimidasi

Empat Lawang//Wartapolri.com – 22 Februari 2026 – Sebuah kasus dugaan ke tidak transparan dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) muncul di beberapa desa di kecamatan Muara Pinang.

Beberapa penerima manfaat mengaku bahwa pendamping PKH yang seharusnya membantu mereka justru “dibungkam” dan tidak memberikan informasi jelas terkait cara penyaluran bantuan.

 

Selain itu, terdapat laporan bahwa bantuan PKH cenderung dialihkan ke penyalur yang telah memiliki hubungan kerja sama sebelumnya, tanpa melalui proses seleksi yang terbuka dan adil. Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan kartu akses bantuan PKH dari sebagian penerima manfaat tidak berada di tangan mereka sendiri, melainkan disimpan oleh oknum yang tidak disebutkan identitasnya.

 

“Dukungan yang seharusnya kita terima tidak jelas alur nya. Pendamping juga tidak banyak bicara ketika kita bertanya, dan kartu kita disimpan orang lain,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa penerima manfaat juga mengeluh jauhnya agen tempat mengambil sampai di luar kecamatan, yang lebih parahnya sudah di cek kosong pula. Dan biasanya sebelum pencairan ada pertemuan di rumah yang sudah ditunjuk oleh pendamping sebagai perwakilan, dugaan curang dan intimidasi “Nah ada informasi penyaluran jadi kumpulkan kartunya nanti kita cek, mana yang berisi mana yang kosong, tidak perlu ngomong sama orang lain nanti bansosnya hilang kami tidak bertanggung jawab”.

Kepala desa saat di hubungi mengaku tidak tahu berapa orang yang nerima, kapan mereka menyalurkan bantuan tersebut, setiap adanya bantuan tersebut mereka pendamping bansos tidak ada komunikasi ke kami selaku kepala desa yang punya wilayah, yang lebih parahnya saat penyaluran pendamping secara diam-diam nemui penerima. Ungkapnya

Sedangkan Pendamping PKH yang bernama Asmawati saat di hubungi melalui pesan singkat Whatsap dengan nomor 0813 6701 2171 hanya “Bungkam” seribu bahasa. Begitu pun dengan salah satu agen yang bekerja sama dengan pendamping hanya diam. Dengan kebungkaman ini, membuat pertanyaan,  ada apa?

 

Hal ini bertentangan dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik, kewajiban badan publik (pemerintah/lembaga negara) untuk menjamin hak warga negara mendapatkan informasi secara cepat, tepat, dan murah sebagaimana diatur UU No.14 tahun 2008.

Tim Red

 

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *