Empat Lawang//Wartapolri.com – 5 Februari 2026 – Sebuah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi di Kantor Pos Cabang Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dimana oknum petugas pos dan kades kerjasama, diduga telah mencairkan dana Bantuan Sosial (bansos) yang ditujukan kepada masyarakat miskin tanpa sepengetahuan penerima yang berhak.
Dugaan ini terdeteksi setelah adanya laporan dari masyarakat Tebing Tinggi yang mengeluhkan bahwa namanya sebagai penerima manfaat tapi uangnya tidak menerima.
Masyarakat yang berinisial ‘LM’ warga Tebing Tinggi mengeluh pada awak media ” Berdasarkan informasi, saya adalah penerima Bansos BLTS Kesra 2025, tapi belum ada pihak/petugas penyalur yang menghubungi saya baik secara lisan ataupun tulisan. Dengan adanya informasi ini saya memohon pada bapak(awak media) sekiranya dapat membantu saya di karenakan keterbatasan jarak, waktu dan biaya dan di karenakan saya di rantau. Begitu juga inisial ‘L’ saat dihubungi lewat pesan Whatsap mengatakan” Nedo menerima, kenapa dek apo dapat ayuk” / “Tidak menerima, kenapa adek, apa dapat ayuk.
Berdasarkan keluhan tersebut awak media mencoba penelusuran dan berdasarkan sumber informasi yang di percaya, nama yang bersangkutan adalah sebagai penerima manfaat BLTS Kesra tahun 2025, di mana di aplikasi memperlihatkan transaksi Top up sukses.
Awak media juga konfirmasi kepala desa yang bersangkutan melalui pesan Whatsap, tanggapan kades “Siap nanti diteruskan ke perangkat desa aku”. Jawabnya
Sementara itu Kepala Pos Tebing Tinggi saat di hubungi melalui pesan Whatsap pukul 07.20 wib hanya menjawab “Aku coba cek dulu”. 6 Februari 2026
Tim Red

