EMPAT LAWANG//Wartapolri.com – Kasus pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (KESRA) tahun 2025 mencuat di sosial media setelah laporan tentang oknum pendamping yang mengambil sebagian uang bantuan dari penerima di Desa Muara Saling, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Kronologis terjadi ketika ibu dari pelapor datang mengambil amplop BLT KESRA sebesar Rp 900 ribu di kantor pos. Tanpa persetujuan, pendamping yang menemani langsung mengambil amplop tersebut dan mencabut Rp 400 ribu, hanya memberikan sisa Rp 500 ribu kepada sang ibu.
Setelah melakukan tindakan itu, pendamping tersebut diketahui langsung “turun” (menyembunyikan diri) di wilayah yang dikenal sebagai “Serba 35” di Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Tim awak media telah melakukan upaya menghubungi Kepala Desa Muara Saling untuk konfirmasi dan akan segera turun ke lapangan guna meneliti lebih lanjut. Jika Kepala Desa tidak dapat memberikan keterangan pasti, terdapat dugaan keterlibatan oknum lainnya di lingkup pemerintah desa.
Kebetulan, di Desa Muara Saling juga terdapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang yang aktif. Tim Awakmedia juga akan berupaya menghubungi anggota DPRD tersebut untuk mengetahui tanggapannya terkait kasus ini.
Aktivis di Empat Lawang menyampaikan harapan agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan tidak lagi ada pemotongan di masa depan. “Ini sudah sering terjadi setiap ada bantuan, oknum nakal tetap berani. Harap masyarakat berani ungkap kebenaran dan jangan diam ketika dizalimi,” ujar salah satu aktivis.
DASAR HUKUM TERKAIT PEMOTONGAN BANTUAN SOSIAL
Kasus pemotongan BLT KESRA termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan jabatan, yang dilarang oleh beberapa aturan hukum, antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
Pasal 2 menjelaskan bahwa tugas Satgas Saber Pungli adalah memberantas pungli secara efektif. Pungli diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 217 KUHP: Tentang penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun 2 bulan.
– Pasal 378 KUHP: Tentang pencurian, jika pemotongan dilakukan tanpa persetujuan penerima, dapat dianggap sebagai pencurian yang dihukum penjara maksimal 5 tahun.
3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bantuan Sosial
Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa bantuan harus diberikan secara penuh kepada penerima tanpa potongan apapun, kecuali biaya administrasi yang telah ditetapkan dan diumumkan secara jelas.
Tim Red

