Di Duga Kepala Desa Ulak Mengkudu Semena-Mena Mencoret Data Penerima Beras Ketahanan Pangan

Empat Lawang//Wartapolri.com – 4 Desember 2025 – Kasus penggantian nama penerima bantuan sosial (bansos) oleh oknum pejabat desa telah terungkap di beberapa Kabupaten di Sumatera Selatan dan beberapa daerah lainnya. Salah satunya dugaan pergantian  penerima Bansos di desa Ulak Mengkudu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

 

Hal ini di ketahui saat masyarakat mengeluh ke awak media, dengan adanya hal ini awak media menyelusuri hal tersebut,,
Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” Tanyakan,, mengapa penerima bantuan pangan di desa kami banyak yang di ganti, yang terdaftar di surat undangan banyak yang tidak menerima, alasan mereka kami ada kartu merah putih”.

 

Dengan adanya keluhan ini awak media mencoba konfirmasi dengan pemerintah desa, Kepala Desa Ulak Mengkudu Libraco saat di hubungi pesan via whatsapp menjelaskan ” Peralihan yang dapat kartu PKH karena mereka baru dapat bantuan uang tunai dari Bank Mandiri. Untuk bantuan beras ini kita utamakan yang belum pernah dapat dan kurang mampu”, ” Yang dapat kartu PKH kebanyakan orang mampu dan banyak yang masih muda, sementara orang tua, anak yatim piatu dan warga kurang mampu tidak dapat, selain itu banyak orang lawan politik pula yang dapat”.

 

“Soalnya yang dapat bantuan orang itu-itu terus, yang dapat PKH, BPNT, bantuan dari Pos, alasannya data DTKS, sementara yang belum terdaftar DTKS cuma gigit jari, kami dari desa sudah berapa kali mengusulkan tapi sampai saat ini yang keluar bantuan itu-itu terus”. Pungkasnya

Sedangkan untuk Petugas Bansos yang mendampingi masih dalam upaya konfirmasi.

 

Aktivis Empat Lawang Cenci Riestan, angkat bicara terkait kekhawatiran terkait praktik pergantian nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terjadi saat penyaluran di beberapa wilayah. Menurut Cenci, proses pergantian tersebut seringkali kurang transparan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Menyatakan bahwa berdasarkan laporan warga dan pengamatan lapangan, ada kasus di mana nama penerima bansos yang sudah terdaftar resmi diganti dengan orang lain tanpa alasan yang jelas dan proses yang terbuka. “Ini menjadi masalah serius karena bansos seharusnya sampai ke pihak yang benar-benar berhak. Pergantian nama yang tidak transparan bisa membuat orang yang sesungguhnya membutuhkan tidak mendapatkan bantuan, sedangkan yang tidak berhak malah menerima,” ujarnya

Cenci menambahkan bahwa meskipun ada kebijakan yang mengizinkan pergantian nama dalam keadaan tertentu, seperti ketika penerima tidak dapat mengambil bantuan dalam jangka waktu tertentu atau terbukti menyalahgunakan dana, prosesnya harus dilakukan dengan aturan yang ketat dan dipantau secara ketat. “Kita tidak menentang pergantian nama secara total, tapi harus ada mekanisme yang jelas, seperti pemberitahuan kepada warga, verifikasi ulang, dan pencatatan yang rinci. Tanpa itu, ada celah bagi korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Cenci juga mengajak pemerintah lokal untuk meningkatkan transparansi dalam penyaluran bansos, termasuk mempublikasikan daftar penerima secara teratur, membuka akses informasi kepada warga, dan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam memantau prosesnya. Kami juga berencana untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan melaporkan temuan kepada instansi yang berwenang jika ditemukan pelanggaran.

Tim Red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *