Wartapolri.com// Empat Lawang – Maraknya pungli (pungutan liar) di dunia pendidikan hingga kini masih menjadi problem yang belum terselesaikan, bukan hanya merugikan orang tua murid tetapi merusak integritas pendidikan kita.
Seperti yang terjadi di lingkungan SD Negeri 12 Tebing Tinggi, Dugaan Pungli terhadap siswa mengatasnamakan Komite dikeluhkan orang tua/ wali murid dan dugaan Fiktip serta penyelewengan Dana Bos.
“Dugaan pungli yang berjumlah kurang lebih Rp 50 ribu setiap hendak mengambil Raport, sebagai orang tua siswa tentu sangat memberatkan, apalagi kondisi perekonomian saat ini sedang sulit.” ujar orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, jelas dilarang melakukan penggalangan dana dilakukan berupa pungutan kepada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Ketika awak media konfirmasi langsung dengan ke sekolah dan bertemu langsung dengan kepala sekolah,
” Kepala sekolah mengatakan itu program komite dan kami pihak sekolah hanya menyediakan tempat”.
Jadi kemanakah Dana Bos yang ada???
Sebelumnya ada pemberitaan dimana kepala sekolah tersebut diduga menyelewengkan Dana Bos. Dengan adanya dua dugaan ini, awak media meminta pihak Aph bertindak dengan seadil-adilnya.
Dimana pagu angaran dua tahun terakhir ini dengan jumlah kisaran Rp.363.600.000, nilai yang lumayan besar.
Hingga berita ini di tayangkan awak media belum ada penjelasan Kepsek Terkait realisasi dana bos dan berupaya untuk menemui pihak komite sekolah SDN 12 Tebing Tinggi.
Tim Red

