Aktivitas Galian C di Ulak Dabuk Resmi ditutup
EMPAT LAWANG-Wartapolri Sumsel- Aktivitas Galian C yang diduga telah melanggar perjanjian terus beroperasi di Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang Resmi ditutup, Senin, (04/03/2024).
Feri Indra Leki Aktivis BAKORNAS, bersama masyarakat Desa Ulak Dabuk duduk bersama adakan musyawarah tentang galian C di tersebut yang diduga melanggar perjanjian.
Bertempat di Kantor Desa Ulak Dabuk yang hadiri langsung oleh Kepala Desa Ulak Dabuk, Perwakilan dari Kecamatan Talang Padang, Danramil, Polsek Talang Padang, perangkat desa, BPD, dan masyarakat.
Dalam hal aktivitas galian C menggunakan alat berat excavator tersebut diduga keras telah melanggar perjanjian “AN” kepada masyarakat sebelumnya.
Aktivis BAKORNAS, Kepala Desa dan masyarakat meminta agar semua aktivitas galian C berhenti beroperasi, alat berat milik PT.AJM tersebut.
Adapun dalam perjanjian sebelumnya adalah adanya alat berat, dum truk hanya untuk pembuatan jalan saja. bukan untuk mengambil material galian C pada akhirnya AN menyetujui alat beratnya di keluarkan dari lokasi serta menyetujui pengambilan material secara manual. persetujuan ini di tanda tangani dan diketahui kepala desa Ulak Dabuk, ” terang Feri
Pada akhirnya, semua aktivitas galian C tidak boleh beroperasi/berhenti total. hingga adanya kesepakatan sesuatu addendum-addendum yang baru. (@Rls/Tim-Red)

