Sengketa Lahan Yayasan Rumah Berbagi Pagar Alam Memanas, Laporan Resmi Dilimpahkan Ke Polres

PAGAR ALAM//Wartapolri.com — Sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Rumah Berbagi Kota Pagar Alam kini memasuki babak baru. Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan aset yayasan tersebut resmi dilimpahkan penanganannya dari Polda Sumatera Selatan ke Polres Kota Pagar Alam. Langkah ini diambil atas permohonan pihak yayasan agar proses hukum berjalan lebih efektif dan efisien.

Utusan Yayasan Rumah Berbagi, Agil Wisma Bara, membenarkan pelimpahan tersebut saat ditemui awak media.

“Alhamdulillah, laporan kami yang sebelumnya dibuat di Polda Sumsel kini sudah resmi dilimpahkan ke Polres Kota Pagar Alam. Awalnya kami melapor di Palembang karena posisi kami saat itu sedang berada di sana,” ujar Agil.

Ia menjelaskan penanganan di tingkat Polres Pagar Alam sangat membantu efisiensi, terutama bagi pimpinan yayasan, H. Iril Asmoni, yang harus tetap mendampingi anak-anak asuh dan merawat ibunya yang sudah lanjut usia sehingga tidak memungkinkan bolak-balik ke Palembang.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1663/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 September 2026, pelapor Zairil Asmoni melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait jual beli tanah dan sertifikasi lahan di Jl. H. Yuni, Kelurahan Kuripan Babas, Pagar Alam Utara.

Akar persoalan bermula dari dugaan terlapor berinisial LO yang ditengarai menggadaikan tanah yang bukan lagi haknya. Padahal, lahan tersebut sudah dibeli oleh Haji Iril dan diniatkan sepenuhnya untuk panti asuhan, anak-anak yatim, serta kaum dhuafa.

“Di atas lahan itu sudah berdiri pesantren untuk anak-anak yatim dan dhuafa, bahkan ada area pemakaman,” tegas Agil.

Pihak yayasan mempertanyakan pengawasan pihak perbankan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bagaimana mungkin sertifikat lahan yang di atasnya jelas ada bangunan pesantren dan makam dapat lolos dijadikan agunan bank? Hal ini menjadi pertanyaan besar yang perlu dikonfirmasi ke pihak terkait.

Agil menegaskan langkah hukum ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan memperjuangkan hak anak-anak yatim dan kemaslahatan umat. Ia berharap Polres Pagar Alam menangani kasus ini secara transparan, adil, dan objektif.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian. Harapan kami, kasus ini diusut seadil-adilnya agar tidak ada anggapan di masyarakat bahwa hukum kita tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tutup Agil.

Pihak yayasan berharap proses hukum ini segera menemukan titik terang hingga penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

@Ev

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *