Palembang//Wartapolri.com – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap warga.
Laporan tersebut diajukan oleh Jimmi Suganda (30), warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Rabu (22/04/2026) siang.
Dalam laporan itu, Jimmi melaporkan Legar, Oknum Kepala Desa Endalo, yang diduga melakukan intimidasi, penangkapan secara paksa, hingga dugaan penganiayaan bersama sejumlah orang lainnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada 7 April 2026. Saat itu, korban sedang berada di sebuah gudang ketika didatangi oleh terlapor bersama beberapa orang menggunakan mobil.
Korban mengaku dipaksa mengakui perbuatan perampokan yang tidak pernah dilakukannya. Bahkan, ia sempat diserahkan ke pihak kepolisian dan ditahan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang.
Namun, dalam proses persidangan di pengadilan, Jimmi dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Laporan Resmi ke Polisi
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/592/IV/2026/SPKT Polda Sumatera Selatan, yang ditandatangani oleh AKP Handani atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel.
Kuasa Hukum: Tindakan Tidak Berdasar
Jimmi melapor didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. Saipuddin Zahri, yakni Advokat Riski Aprendi, SH, M. Daud Dahlan, SH, MH, dan M. Maulana Kusuma W, SH, MH.
Kuasa hukum pelapor, Riski Aprendi, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan terlapor diduga melanggar hukum karena tidak memiliki dasar bukti maupun saksi yang kuat.
“Klien kami dituduh melakukan perampokan, dipaksa mengaku, hingga ditahan. Namun, di pengadilan terbukti tidak bersalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan ini diajukan dengan dugaan pelanggaran pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan sewenang-wenang dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, laporan tersebut tengah diproses oleh Polda Sumatera Selatan. Pihak pelapor berharap kasus ini dapat diusut secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban.
@jokowarpol

