DUGAAN PUNGLI BANTUAN BERAS Desa Belimbing: Istri Oknum Penyalur/BPD Diduga terlibat langsung

EMPAT LAWANG//Wartapolri.com — Penyaluran bantuan pangan beras yang seharusnya gratis dan diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru diwarnai dugaan pungutan liar (pungli) di desa Belimbing Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Oknum yang seharusnya menyalurkan bantuan negara justru diduga membebani warga dengan biaya yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali .

⚠️ Warga Dipungut Biaya Saat Ambil Beras

Adapun pembagian beras dirumah kordes langsung yang mana juga dia adalah anggota BPD di desa.
Keluhan mulai memuncak dari warga, para KPM mengaku diminta membayar biaya saat hendak mengambil bantuan beras — padahal bantuan tersebut sudah dibayarkan seluruh biayanya oleh negara .

“Beras itu hak kami, dari pemerintah, gratis. Tapi kenapa saat mau ambil malah diminta uang? Kalau tidak bayar, berasnya tidak boleh diambil, atau dicoret dari daftar,” keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya karena takut dibalas.

Pungutan yang diminta bervariasi, ada yang Rp20.000 hingga Rp30.000 per KK, yang dilakukan langsung oleh istri kordes yang mana kordes ini adalah salah satu anggota BPD di desa dengan alasan yang tidak jelas ujar warga yang lain dengan nada takut.

🚫 Bapanas & Pemerintah Pusat TEGAS: DILARANG KERAS!

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah berulang kali menegaskan secara resmi: bantuan pangan beras adalah hak penuh KPM, wajib diterima secara utuh 30 kg tanpa potongan sepeser pun, tanpa biaya apa pun .

“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Seluruh biaya program ini sudah ditanggung negara. Tidak ada pungutan yang sah dikenakan kepada KPM,” tegas Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani .

Larangan ini berlaku untuk siapa saja, DILARANG memungut uang dengan alasan apa pun, termasuk dalih “sumbangan sukarela” atau “biaya operasional” .

⚖️ Ini Bukan Sekadar Pelanggaran — SUDAH MASUK RANAH PIDANA!

Pungutan liar dalam penyaluran bantuan sosial bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika terbukti, oknum yang melakukannya dapat dijerat hukum berat:

– ⚖️ UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Penyalahgunaan wewenang & pemerasan dalam jabatan
– ⚖️ UU Pungutan Liar — Memungut biaya tanpa dasar hukum yang sah
– ⚖️ Sanksi Administratif — Pencopotan jabatan & pemecatan dari perangkat desa

Bantuan rakyat bukan ladang pungli! 30 kg beras itu hak setiap KPM — harus utuh, harus gratis, tanpa dipotong sepeser pun. Siapa pun yang memungut biaya, itu PELANGGARAN HUKUM. Jangan diam, laporkan!@jokowarpol

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *