OKU TIMUR//Wartapolri.com — Upaya gencar Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan dalam mencegah dan menindaklanjuti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membuahkan hasil nyata! Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan di kawasan PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27) — ketiganya warga asal Kabupaten Muara Enim. Aksi pembakaran lahan di area CPT 24 Blok Sungai Tuha milik PT MHP ini terendus pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini berkat kewaspadaan tinggi petugas di lapangan.
“Alhamdulillah, kasus ini terungkap berkat kedisiplinan dan kewaspadaan petugas di lapangan. Petugas menara pemantau api sempat mencurigai sebuah pergerakan kendaraan yang melintas sebelum titik api muncul di lokasi tersebut,” ungkap AKBP Lalu Hedwin, Senin (24/8/2026).
Keterangan itu diperkuat setelah tim keamanan perusahaan dan kepolisian melacak adanya kendaraan yang baru saja memasuki area camp unit. Setelah diperiksa, pengemudi kendaraan berinisial YAP mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dua rekannya, JS dan OB.
Unit Pidsus Satreskrim bergerak cepat! Ketiga tersangka diamankan pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB — tak sempat kabur!
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa:
– ✅ Korek api gas
– ✅ Sampel abu, tanah, dan ranting kayu bekas terbakar
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Timur. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis:
Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana berat menanti mereka! Penegakan hukum tidak bisa ditawar!
Penangkapan ini membuktikan keseriusan Polres OKU Timur dalam menindak tegas pelaku karhutla. Sebelumnya, jajaran Polres OKU Timur telah gencar melakukan patroli dan sosialisasi di 116 titik lokasi rawan — sebagai tindak lanjut instruksi Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho untuk memperkuat mitigasi dan menindak tegas pelaku pembakaran.
Kapolres OKU Timur menegaskan: Tidak ada ruang bagi siapa pun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu bencana karhutla!
“Sesuai arahan Kapolda Sumsel, selain langkah pencegahan masif di ratusan titik rawan, kami juga menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kasus ini menjadi bukti bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan akan kami proses secara tuntas!” tegas AKBP Lalu Hedwin tanpa kompromi.
Musim kemarau belum usai! Siapa pun yang berani membakar lahan, Polres OKU Timur pastikan tidak akan lolos dari jerat hukum! @tim red

