PAGAR ALAM//Wartapolri.com – Sebuah usaha retail berupa Toko Mini yang berlokasi di bawah Simpang Empat Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, diduga kuat menjual bebas minuman keras (miras) golongan C dengan kadar alkohol di atas 40%. Penjualan bebas di Toko Mini tersebut disinyalir dilakukan secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.
Penyusuran ini dilakukan oleh Tim Investigasi DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Pagar Alam menindaklanjuti keresahan warga terkait maraknya peredaran miras berkadar alkohol tinggi di wilayah tersebut.
Sorotan Hukum: Regulasi Ketat Larangan Peredaran Miras Bebas
Penjualan minuman beralkohol tinggi secara bebas di tengah pemukiman warga merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi nasional dan daerah, di antaranya:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 424):
Mengatur sanksi pidana penjara bagi setiap orang yang menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang yang telah kelihatan mabuk, atau menjualnya kepada anak-anak di bawah umur.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
Menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan legalitas dan distribusi perizinan khusus yang ditetapkan pemerintah.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8:
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendag No. 20 Tahun 2014 dan Perubahannya:
Secara spesifik melarang penjualan langsung miras golongan B (kadar 5% – 20%) dan golongan C (kadar 20% – 55%) di luar tempat yang telah ditentukan secara khusus (seperti hotel berbintang, bar, pub, dan restoran pemegang SKPL-B/C). Toko Mini atau minimarket dilarang keras menjual miras golongan tersebut.
Satpol PP Pagar Alam Janji Tindak Tegas
Menanggapi laporan dan temuan ini, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Pagar Alam, Andri, menegaskan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan dokumen perizinan terhadap Toko Mini yang bersangkutan.
”Kami akan cek dulu legalitas izinnya. Jika terbukti tidak mengantongi SKPL Golongan C, akan kami tindak tegas sesuai Perda No. 04 Tahun 2014 berupa sanksi teguran hingga penyegelan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Polres untuk langsung meninjau ke lapangan. Pada prinsipnya, alkohol jenis apa pun tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa regulasi,” tegas Andri saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Konfirmasi Pihak Pengelola dan Kepolisian
Saat dikonfirmasi oleh perwakilan tim investigasi mengenai kepemilikan dan operasional Toko Mini di kawasan sebelum lampu merah Nendagung (sebelah kanan arah Gunung Dempo) tersebut, pria berinisial HK memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.
”Memang benar, iya (saya yang mengelola),” jawab HK.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Pagar Alam menyambut baik informasi ini dan berjanji akan segera mengambil tindakan penyelidikan hukum.
”Terima kasih informasinya, akan segera kami tindak lanjuti dan kami lakukan pengecekan di lapangan,” tulis Kasat Reskrim melalui pesan singkat.
Desakan Sidak Gabungan Pekan Depan
Dengan berlapisnya payung hukum yang mengatur larangan dan pembatasan miras ini, Tim Investigasi DPC AKPERSI Pagar Alam bersama masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Satuan Samapta Polres Pagar Alam, dan Satpol PP untuk segera mengambil tindakan nyata berupa inspeksi mendadak (sidak) gabungan ke lokasi Toko Mini tersebut pada pekan depan guna mencegah dampak sosial dan kriminalitas yang ditimbulkan.
Tim Red

