PANITIA DIDUGA LOLOSKAN ANAK KANDUNG! HASIL SELEKSI PERANGKAT DESA PULAU PANGGUNG DIGUGAT, KECAMATAN TAHAN BERKAS!

LAHAT//Wartapolri.com โ€” Proses seleksi Perangkat Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat kini memanas dan berpotensi batal total! Pertemuan yang digelar di Gedung Pertemuan Desa setempat pada Rabu (15/07/2026) berlangsung alot tanpa titik temu, menyusul dugaan pelanggaran nepotisme yang mencederai asas keadilan sejak awal.

๐Ÿšจ CACAT HUKUM SEJAK AWAL: PANITIA DIDUGA MAIN KELUARGA

Dari total 7 peserta yang ikut bertarung memperebutkan kursi perangkat desa, panitia hanya menetapkan 2 orang sebagai calon terpilih. Keputusan ini langsung diprotes keras peserta lain karena dinilai penuh rekayasa.

Berdasarkan bukti yang dihimpun, dugaan paling berat menunjuk pada hubungan darah langsung: salah satu anggota panitia seleksi diduga adalah orang tua kandung dari salah satu calon yang dinyatakan lolos!

Hal ini jelas melanggar aturan tegas:
โœ… Perbup Lahat No 16 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 3: “Anggota panitia seleksi dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai dengan derajat kedua dengan calon perangkat desa.”
โœ… Permendagri No 67 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 2: Mewajibkan panitia bersikap independen, netral, dan dilarang memihak siapapun.

๐Ÿ“ SUDAH DILAYANGKAN SURAT SANGGAHAN, ANCAM LANGKAH HUKUM

Salah satu calon yang merasa dirugikan mengonfirmasi telah menyerahkan surat sanggahan resmi kepada panitia. Ia menegaskan tak akan diam saja jika keputusan sepihak ini dipaksakan:

“Kami tak akan menerima hasil ini sebelum ada penyelesaian transparan. Jika dipaksakan, kami siap tempuh jalur hukum dan administratif sampai tuntas!” ancamnya.

โ›” KECAMATAN TOLAK REKOMENDASI: BELUM BERANI KIRIM KE KABUPATEN

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pajar Bulan angkat bicara tegas, menolak memproses pengajuan berkas kedua calon terpilih ke tingkat Kabupaten Lahat sebelum sengketa tuntas:

“Selama polemik dan dugaan pelanggaran di tingkat desa belum selesai dengan jelas, kami belum berani merekomendasikan berkas ini ke atas. Kami tak mau terjebak perselisihan yang cacat prosedur!” tegasnya.

โš–๏ธ FAKTA HUKUM: KECAMATAN DILARANG JADI PANITIA, HANYA BOLEH MENGAWAS

Berdasarkan Permendagri No 83 Tahun 2015 jo Permendagri No 67 Tahun 2017, posisi pihak Kecamatan sangat jelas dan tidak boleh dicampuradukkan:

– โŒ DILARANG: Menjadi Ketua, Sekretaris, atau anggota struktural Panitia Seleksi Desa โ€” ini kewenangan penuh Kepala Desa dari unsur warga desa sendiri!
– โœ… DIPERBOLEHKAN: Bertindak murni sebagai Tim Fasilitasi & Pengawas: beri arahan teknis, pantau jalannya tes, dan verifikasi berkas sebelum memberikan rekomendasi.

Jika pihak Kecamatan ikut menjadi panitia, Camat akan memeriksa hasil kerjanya sendiri โ€” benturan kepentingan yang melanggar hukum!

๐Ÿ•ต๏ธ TIM REDAKSI KAWAL HINGGA TUNTAS

Media telah menurunkan Tim Investigasi khusus untuk menelusuri kebenaran dugaan hubungan kekeluargaan, memverifikasi dokumen resmi, serta memantau langkah Kepala Desa dan pihak berwenang. Semua proses berjalan di atas Kode Etik Jurnalistik dengan dukungan tim hukum guna menjamin kebenaran informasi.

Hingga berita diturunkan, warga Desa Pulau Panggung menuntut keputusan adil agar tidak memicu konflik yang lebih luas. Siapa yang akan bertanggung jawab atas pelanggaran prosedur ini? Pantau perkembangannya hanya di sini!

#LahatBergerak #PulauPanggung #SeleksiPerangkatDesa #Nepotisme #AkunabilitasDesa #SumselMaju #PajangKebenaran

@Tim Red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *