POLRES EMPAT LAWANG PLONGO TANGANI PENGEROYOKAN SISWI SMA, BERKONTRAS DENGAN POLRESTABES PALEMBANG YANG CUKUP 5 HARI TANGKAP PENGUSAHA

EMPAT LAWANG//Wartapolri.com – 7 Juni 2026 – Perbedaan tajam kinerja kepolisian terlihat nyata di wilayah Sumatera Selatan. Di satu sisi, Polrestabes Palembang menunjukkan ketangkasan dan keberanian menindak pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Sementara itu, Polres Empat Lawang justru terekam lamban, beralasan berbelit-belit, dan terkesan tidak becus menangani kasus kekerasan yang menimpa anak di bawah umur.

Perbandingan ini mencuat ke permukaan setelah publik menyoroti dua penanganan kasus penganiayaan yang berjalan dengan kecepatan dan ketegasan yang sangat kontras.

Di Palembang, keadilan bergerak cepat. Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pengusaha bernama JN terhadap karyawannya, Iz, yang terjadi Senin (1/6), langsung ditangani serius. Hanya dalam waktu 5 hari, tim penyidik Polrestabes Palembang sudah menyelesaikan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, dan menetapkan JN sebagai tersangka. Sosok pengusaha yang memiliki modal dan pengaruh itu pun tidak kebal hukum: tangan besi kepolisian langsung menjeratnya, memakaikan baju tahanan, dan menyeretnya ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berbeda jauh dengan apa yang terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Di sini, keadilan terasa berjalan tertatih-tatih, bahkan seolah sengaja diperlambat. Kasus pengeroyokan brutal menimpa seorang siswi SMA berinisial M, yang masih di bawah umur, hingga kini masih menggantung tanpa ujung jelas.

Peristiwa penganiayaan kejam itu terjadi jauh lebih dulu, tepatnya pada 19 Mei 2026 lalu. Korban babak belur dihajar dan dikeroyok oleh tiga orang wanita dewasa. Aksi biadab itu bahkan sempat terekam video dan menyebar luas di media sosial, membuat masyarakat geram dan menuntut keadilan.

Namun, sudah hampir tiga minggu berlalu, para pelaku masih berjalan bebas di jalanan. Polisi belum juga menginjakkan kaki untuk menangkap atau sekadar memanggil paksa mereka.

Ketika didesak publik, alasan klasik pun dilontarkan oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang yang baru saja menjabat, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Masih menunggu hasil visum et rekomendatum. Biasanya prosesnya butuh waktu sekitar dua minggu. Nanti setelah keluar hasilnya, baru kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah naik ke tahap penyidikan atau tidak,” ujar keduanya dengan nada yang terkesan santai, seolah kasus kekerasan terhadap anak adalah urusan biasa yang tidak mendesak.

Penjelasan itu justru memicu pertanyaan besar dan kekecewaan mendalam di hati masyarakat. Mengapa untuk kasus di Palembang yang melibatkan pengusaha berpengaruh, bukti dan proses bisa selesai dalam hitungan hari, sedangkan di Empat Lawang – yang pelakunya hanyalah warga masyarakat biasa tanpa kekuasaan – prosesnya malah berputar lambat dan berbelit?

Apakah penyidik di Palembang bekerja terlalu cepat melawan prosedur? Atau justru penyidik Polres Empat Lawang yang tidak mampu, tidak mau berusaha maksimal, dan terkesan “dungu” dalam memahami urgensi hukum?

Logika akal sehat publik mempertanyakan: apakah surat keterangan dokter atau visum menjadi satu-satunya kunci utama hukum? Padahal, dalam kasus ini, ada bukti nyata berupa video rekaman, ada saksi mata, ada keterangan korban, dan ada fakta kejadian yang sudah terang benderang. Mengapa harus menunggu surat keterangan fisik untuk bergerak menangkap pelaku yang jelas-jelas sudah melanggar hukum dan menyakiti anak orang?

Kasus ini semakin menyakitkan karena menyangkut anak di bawah umur, golongan yang seharusnya mendapat perlindungan prioritas negara. Kekerasan terhadap anak bukan perkara remeh, tapi kejahatan berat yang berdampak trauma seumur hidup. Namun di tangan aparat setempat, kasus ini seolah diperlakukan seperti urusan administrasi biasa yang bisa ditunda-tunda.

Masyarakat kini bertanya dengan nada sinis: jika untuk kasus kekerasan pada anak yang videonya sudah viral dan terbukti jelas saja polisi masih planga-plongo dan lamban, lalu kepada siapa lagi rakyat kecil di Empat Lawang harus berlindung? Ke mana lagi mereka harus mengadu saat hak rasa aman dirampas?

Kinerja Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Empat Lawang yang baru menjabat ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan. Mereka seolah bekerja hanya jika ada tekanan besar atau jika pihak yang terlibat memiliki kekuasaan.

Kini pandangan publik tertuju pada Polda Sumatera Selatan. Kapolda dinilai sudah sangat mendesak untuk turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran di Polres Empat Lawang. Jangan sampai semboyan besar “Polri Presisi” hanya menjadi tulisan indah di spanduk dan stiker, tapi kosong maknanya saat diuji di lapangan.

Masyarakat menuntut keadilan nyata, bukan alasan yang berputar-putar. Usut tuntas kasus pengeroyokan siswi SMA ini, dan berikan sanksi tegas bagi siapa saja yang bekerja tidak becus dalam menjaga hukum dan melindungi warga negara. (Tim Redaksi)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *