EMPAT LAWANG//Wartapolri.com – 6 Juni 2026 – Sebuah presiden kelam dalam sejarah penegakan hukum tercatat di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Empat Lawang menuai kecaman dan kecurigaan publik setelah melepas seorang wanita yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba hanya dalam waktu 5 jam pasca-penangkapan. Lebih mencengangkan, tersangka tersebut bahkan diantar pulang langsung oleh petugas, memicu isu keras adanya transaksi uang senilai Rp 80 juta sebagai harga kebebasan.
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 4 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang wanita berinisial AF ditangkap bersama suaminya, MY. Saat penggerebekan, petugas dilaporkan menemukan barang bukti berupa sejumlah paket narkotika jenis sabu dan ganja yang berada di bawah kekuasaan keduanya. Berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah lama gerah dengan aktivitas mereka, AF bukan sekadar pemakai, melainkan sosok yang berperan aktif dalam jaringan peredaran gelap barang haram di wilayah tersebut.
Namun, keajaiban hukum yang mengherankan terjadi tepat pukul 01.00 WIB dini hari berikutnya – hanya lima jam setelah ditangkap. AF sudah melangkah bebas di jalanan, bahkan mendapatkan fasilitas istimewa: diantar pulang oleh pihak kepolisian sendiri.
Alasan pembebasan yang dilontarkan pun dianggap masyarakat sangat mengada-ada. Pihak kepolisian berdalih hasil tes urin AF dinyatakan negatif, sehingga statusnya diubah menjadi saksi dalam kasus yang menjerat suaminya, MY.
Dalih tersebut langsung dipatahkan oleh pemahaman dasar hukum dan logika masyarakat. Secara tegas, Undang-Undang Narkotika tidak pernah mencantumkan syarat bahwa seseorang harus mengonsumsi barang dagangannya sendiri agar bisa ditetapkan sebagai pengedar atau bandar narkoba. Memiliki, menyimpan, dan mengedarkan barang terlarang sudah cukup menjadi dasar jerat pasal, terlepas apakah pelakunya pemakai atau bukan.
“Ini lelucon hukum. Kalau logika seperti ini dipakai, maka semua bandar narkoba di Indonesia tinggal dites urin, kalau negatif langsung bebas. Apa gunanya bukti fisik yang disita?” ujar salah satu warga yang meminta namanya disamarkan, penuh kekecewaan.
Isu semakin panas saat beredar kabar di kalangan masyarakat bahwa kebebasan AF ditembus dengan harga mahal: ada uang senilai Rp 80 juta rupiah yang berpindah tangan ke oknum di Satres Narkoba.
Saat dikonfirmasi terkait isu uang pelicin tersebut, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama Mentary, justru bersikap bungkam. Ia tidak menampik, namun juga tidak mengonfirmasi kebenaran adanya aliran dana tersebut. Demikian pula dengan penjelasan soal barang bukti yang awalnya diklaim disita dari kedua tersangka, tidak ada penjelasan jelas ke mana perginya barang bukti milik AF yang sudah dilepas itu.
Klarifikasi yang dimuat di akun media sosial resmi Polres Empat Lawang pun dinilai masyarakat sangat timpang dan tidak transparan. Pihak kepolisian baru sibuk merilis berita keberhasilan penangkapan saat kasus ini sudah diungkap ke publik, padahal di balik layar, tersangka utamanya sudah dibebaskan dengan cara yang tidak wajar.
Kasus ini kini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas Polres Empat Lawang. Masyarakat mempertanyakan integritas Satres Narkoba yang seolah-olah bisa dipermainkan dengan uang. Bahkan, muncul anggapan bahwa kehadiran Pengawasan Internal (Propam) Polda Sumatera Selatan di daerah-daerah selama ini hanya sekadar seremonial.
“Kami harap Propam Polda Sumsel tidak hanya datang berkunjung, bersalaman, lalu pulang tanpa hasil. Jangan jadikan pemeriksaan ini seperti kunjungan wisata biasa. Usut tuntas dugaan suap Rp 80 juta ini. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, copot dan proses sesuai hukum. Jangan biarkan hukum di Empat Lawang dibeli dengan uang,” tegas perwakilan elemen masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, AF masih berstatus bebas dan beraktivitas seperti warga biasa, sementara suaminya MY masih menjalani proses hukum sendirian. Masyarakat menanti, apakah kasus ini akan berakhir sama saja, atau ada keadilan yang benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa campur tangan uang haram.
Kini mata publik tertuju pada Polda Sumatera Selatan. Apakah penegakan hukum di daerah ini masih dijalankan berdasarkan Undang-Undang, atau sudah berubah menjadi pasar lelang di mana kebebasan bisa ditawar?
(Tim Redaksi)

