Akpersi Empat Lawang Menyayangkan Ucapan Ketua Forum Kades Paiker, ‘AKU MANTAN POLISI’

EMPAT LAWANG//Wartapolri.com – 9 Mei 2026 – Seorang Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pasemah Air Kerah (Paiker) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, bertindak tidak sopan hingga mengertak awak media saat diminta penjelasan terkait penggunaan anggaran untuk keperluan publikasi dan informasi. Bahkan, pejabat tersebut berulang kali mengaku sebagai mantan anggota kepolisian seolah ingin menakut-nakuti wartawan yang sedang menjalankan tugas konfirmasi.

Kejadian ini bermula saat awak media menghubungi pejabat yang bersangkutan untuk menanyakan rincian alokasi dan realisasi dana publikasi yang tercatat dalam laporan penggunaan anggaran forum tersebut tahun berjalan. Publik mengetahui forum ini mendapatkan dukungan dana dari Kades se-kecamatan Paiker, namun hingga saat ini belum terlihat jelas hasil kegiatan atau laporan transparan terkait penggunaan anggaran tersebut.

Saat telepon dihubungi dan pertanyaan disampaikan dengan sopan serta sesuai prosedur jurnalistik, pejabat tersebut tidak memberikan jawaban atau penjelasan apa pun.

Alih-alih terbuka, ia langsung meninggikan nada suara, marah, dan berbicara dengan nada mengertak. “Hallo siap silahkan kau mau lapor kemana saja, buktikan kalau dananya ada! Supaya kau tahu, kau ke paiker dulu biar kau tahu benar saya Mantan Polisi. Kalau dana orang 30 bagaimana mau bagi rata, kita sama tahu saja.” Ucapnya dengan nada keras, berulang kali menekankan statusnya sebagai mantan anggota kepolisian seolah menjadi senjata atau kekebalan. 9/5/2026

Perkataan tersebut langsung disayangkan oleh banyak pihak, termasuk rekan-rekan sesama kepala desa dan elemen masyarakat. Padahal, anggaran publikasi dan informasi adalah uang yang bersumber dari iuran maupun dukungan yang bersifat publik, sehingga wajib dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diketahui masyarakat maupun media.

Ketua AKPERSI Empat Lawang menilai sikap tersebut sangat tidak patut dan mencederai prinsip transparansi. “Mengaku mantan polisi lalu mengertak orang yang bertanya soal keuangan, itu tindakan salah besar. Justru karena pernah menjadi bagian penegak hukum, ia harusnya paham kewajiban memberi penjelasan, bukan malah menakut-nakuti. Ini bentuk penghalang hak publik untuk tahu,” tegasnya.

 

Menurut peraturan yang berlaku, setiap organisasi atau lembaga yang mengelola dana wajib memberikan laporan dan penjelasan jika diminta oleh publik atau media. Mengertak atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas juga merupakan pelanggaran yang dapat diproses sesuai aturan pers dan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kembali secara tertulis agar mendapatkan jawaban resmi. Sementara itu, kasus ini pun sudah dilaporkan ke organisasi pers dan pihak berwenang guna ditindaklanjuti, agar tidak ada lagi pihak yang berani menghalangi atau mengintimidasi jurnalis dalam mencari kebenaran dan informasi publik. Masyarakat pun berharap ada klarifikasi resmi terkait penggunaan anggaran yang menjadi pertanyaan tersebut.

@Tim red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *